Wawan Disebut Biayai Pilkada Airin-Ratu Atut dari Hasil TPPU

CNN Indonesia
Kamis, 31 Okt 2019 16:40 WIB
Jaksa menyebut Komisaris PT. BPP Tubagus Chaeri alias Wawan membiayai istri dan kakaknya dalam Pilkada Banten, masing-masing Rp2,9 miliar dan Rp3,8 miliar.
Komisaris Utama PT BPP Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, (31/10). (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan disebut membiayai keperluan pencalonan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany sebesar Rp2,9 miliar pada tahun 2010-2011.

Biaya untuk pencalonan istrinya sebagai wali kota itu diduga berasal dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Wawan terkait kasus TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada bulan November 2010 terdakwa membiayai untuk keperluan pemilukada Tangerang Selatan (Airin Rachmi Diany) sejumlah Rp2,9 miliar," ujar jaksa Titto Jaelani.

Selain untuk Airin, Wawan juga membiayai kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, dalam pemilihan gubernur Banten 2011 sebesar Rp3,828 miliar.

Ia juga disebut mengajukan kredit BNI Griya Multiguna sebesar Rp22,453 miliar, biaya proyek kerja ke BNI Rp57 miliar dan Rp4 miliar, menyewakan satu unit apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan, menyimpan uang hasil operasional SPBU Rp3,3 miliar, SPBE Rp2,5 miliar, dan sejumlah proyek lain.

"Patut diduga uang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," katanya.

[Gambas:Video CNN]
Sesuai penghasilan Wawan sebagai pengusaha pada tahun 2010-2012, penghasilannya berkisar sebesar Rp79,8 juta sampai Rp89,75 juta. Namun ia juga memiliki harta kekayaan berupa rumah senilai Rp750 juta dan mobil tahun perolehan 2008 sebesar Rp225 juta.

Selain TPPU, Wawan juga didakwa korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) di rumah sakit rujukan Provinsi Banten dan pengadaan alkes di Puskesmas Kota Tangerang Selatan.

Dalam perkara ini Wawan didakwa bersama Ratu Atut yang telah divonis bersalah. (psp/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER