Biaya untuk pencalonan istrinya sebagai wali kota itu diduga berasal dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan Wawan terkait kasus TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain untuk Airin, Wawan juga membiayai kakaknya, Ratu Atut Chosiyah, dalam pemilihan gubernur Banten 2011 sebesar Rp3,828 miliar.
"Patut diduga uang itu merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Sesuai penghasilan Wawan sebagai pengusaha pada tahun 2010-2012, penghasilannya berkisar sebesar Rp79,8 juta sampai Rp89,75 juta. Namun ia juga memiliki harta kekayaan berupa rumah senilai Rp750 juta dan mobil tahun perolehan 2008 sebesar Rp225 juta.
Dalam perkara ini Wawan didakwa bersama Ratu Atut yang telah divonis bersalah. (psp/wis)