Netty menyatakan pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS Kesehatan tanpa berkonsultasi terlebih dulu dengan DPR.
"Ini kado pahit pelantikan buat rakyat yang sedang sekarat, menanggung beban berat," kata Netty dalam keterangan resminya, Kamis (31/10)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Netty beranggapan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan pasti akan membebani masyarakat jika tak dibarengi pembenahan pelayanan yang maksimal. Terlebih lagi, kata dia, banyak peserta BPJS Kesehatan berstatus sebagai peserta mandiri atau non-penerima upah.
Netty mengingatkan bahwa penyediaan layanan kesehatan murah adalah kewajiban mendasar pemerintah pada seluruh masyarakat. Menurutnya, hal itu merupakan tugas konstitusional yang tidak boleh diabaikan pemerintah.
"Pemerintah harus jeli mencari cara-cara kreatif dan inovatif dalam menangani defisit BPJS. Jangan memudahkan urusan dengan melempar beban pada rakyat. BPJS defisit, iuran naik. PLN rugi, tarif naik. Pertamina jebol anggaran, gas dan bahan bakar naik. Wah, enak dong jadi pemerintah. Dimana keberpihakan pada rakyat?" ujar Netty.
Keputusan itu tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
[Gambas:Video CNN]
Dalam aturan itu, peserta kelas III mandiri yang biasanya membayar Rp25.500, kini harus merogoh kocek lebih dalam membayar Rp42 ribu per bulan per peserta. Sementara, kelas II mandiri naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu dan kelas I dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu.
Selain peserta mandiri, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) juga naik dari Rp23 ribu menjadi Rp42 ribu. Namun, kenaikan peserta PBI ini ditanggung oleh negara (rzr/wis)