Ninoy Karundeng Maafkan Para Tersangka Tapi Tolak Cabut Aduan

CNN Indonesia
Jumat, 01 Nov 2019 17:55 WIB
Korban dugaan penganiayaan yang juga pegiat sosial Ninoy Karundeng memastikan kasus yang menimpa dirinya terus berlanjut.
Pengacara Ninoy Karundeng, Angga Busra Lesmana (kiri) dan Ketua Harian DKM Al-Fallah Ferry (kanan) di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11). (CNN Indonesia/ Michael Josua Stefanus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pegiat Media Sosial Ninoy Karundeng menerima permohonan maaf dari seluruh tersangka dalam kasus penganiayaan dirinya yang berasal dari PA 212 ataupun DKM Masjid Al-Falah. Meski demikian, kasus tersebut diprediksi masih akan berjalan.

"Menerima permohonan maaf dari para tersangka," kata Pengacara Ninoy Karundeng, Angga Busra Lesmana kepada wartawan saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (1/11).

Menurut Angga, Ninoy menerima permohonan maaf tersebut dengan alasan tersangka sudah mengakui perbuatannya dan sudah ingin berdamai. Kendati demikian, Angga mengatakan belum dapat mencabut laporan yang sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun Angga menggarisbawahi, kata maaf tersebut sangat mungkin dapat membantu meringankan para tersangka dalam pengadilan nanti.

"Karena ini masuknya delik murni, ada delik murni dan delik aduannya, tapi kami tidak ada pencabutan laporan," jelas dia.
Untuk diketahui, dalam hukum Pidana, delik murni terhadap suatu kasus tidak dapat diberhentikan oleh penyidik. Kecuali, kasus tersebut tidak memiliki cukup bukti atau perkara itu tidak termasuk dalam tindak pidana.

Selain itu, penngacara dari pegiat media sosial dalam kasus ini pun menjelaskan, ancaman yang kerap kali diterima Ninoy Karundeng selama ini sudah mulai berkurang. Apalagi, setelah pihak tersangka melayangkan permohonan maaf.

Ninoy sendiri pun berharap agar dapat kembali beribadah dengan tenang di Masjid Al-Falah. Menurut Angga, sejak kasus penganiayaan terhadap Ninoy bergulir, pegiat media sosial tersebut belum sempat mendatangi Masjid Al-Falah itu.

"Sudah mulai reda lah teror-teror yang kemarin awalnya itu kencang sekali," jelas dia.

"Tapi tetap lah, kalau misalnya ketakutan atau trauma pasti tetap ada," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.com masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono terkait dengan kelanjutan dari kasus tersebut.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 16 tersangka. Salah satunya yakni Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar.

Para tersangka dijerat Pasal 48 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 32 ayat 1 dan ayat 2 Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 333 KUHP.

Ninoy diduga dianiaya sejumlah orang di Pejompongan saat demo 30 September. Ia melaporkan kejadian tersebut kepada Polda Metro Jaya setelah diizinkan pulang oleh pelaku penganiayaan.

Menurut kesaksian seorang relawan Jokowi, Jack Boyd Lapian, penganiayaan terhadap Ninoy dilakukan di Masjid Al-Falah. Ninoy diinterogasi, dipukuli, dan diancam akan dibunuh di dalam masjid tersebut oleh sejumlah oknum.

Kata Jack, ancaman pembunuhan itu datang dari seorang yang disebut dengan panggilan 'Habib' yang mendatangi masjid tersebut. (mjo/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER