Menanggapi kabar tersebut, Ahok mengatakan tidak bisa menjadi anggota Dewan Pengawas karena saat ini sudah menjadi kader partai politik, yakni PDI Perjuangan.
"Aku kader partai. Pengawas bebas dari parpol. (Jadi) Pengawas mana bisa. Jadi Jaksa Agung baru bisa (dari parpol) hahaha," kata Ahok saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (6/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aku enggak ikutan lagi. Bangun bisnis saja, jagung sama ayam," lanjut dia.
"Biasa, lah, selalu mecah dua kubu. (Buat pendukung) Iya terima kasih atas perhatian dan dukungannya," kata Ahok.
Anggota Dewan Pengawas KPK akan dipilih oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK. Ahok, jika merujuk pada syarat yang tercantum, memang tidak bisa menjadi anggota Dewan Pengawas KPK karena kader partai politik.
[Gambas:Twitter]
Syarat lain yang harus dipenuhi calon anggota dewan pengawas, di antaranya tidak pernah dipidana, berusia minimal 55 tahun, berpendidikan paling rendah S1, serta punya integritas moral dan keteladanan.