PKS Dukung Revisi UU Agar Koruptor Tak Nyalon PIlkada 2020

CNN Indonesia
Rabu, 06 Nov 2019 14:17 WIB
Ketua Fraksi PKS di DPR Jazuli Juwaini menganggap masyarakat sudah melek politik dan mendambakan calon kepala daerah dengan rekam jejak yang bersih.
Foto: (Aditya Mardiastuti/detikcom)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR setuju dengan revisi UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. FPKS ingin aturan tersebut memuat larangan bagi mantan terpidana kasus korupsi menjadi calon kepala daerah. Dengan demikian, tidak ada mantan koruptor yang menjadi calon kepala daerah pada Pilkada 2020.

"Saya kira itu bagus larangan itu, meskipun orang setelah dihukum itu kan istilahnya tidak ada dosa yang melekat," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (6/11).

Sejauh ini, dalam UU 10/2016 tentang Pilkada, larangan hanya berlaku bagi yang pernah melakukan tindakan tercela, seperti pemakai atau pengedar narkoba, berzina, serta melanggar kesusilaan lainnya. Larangan juga berlaku bagi mantan terpidana kasus bandar narkoba serta kejahatan seksual terhadap anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Itu diatur dalam Pasal 7 Ayat 2 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Jazuli yakin masyarakat sudah melek politik dan ingin memiliki kepala daerah dengan rekam jejak yang tak bermasalah. Karenanya, PKS setuju jika eks terpidana korupsi dilarang menjadi calon kepala daerah.

"Kalau seumpama di revisi, buat PKS selama itu menuju yang lebih baik kita dukung saja revisi. Prang yang terbaik itu kan kita lihat dari rekam jejak perjalanannya, kira-kira begitu," kata dia.
Jazuli menjelaskan bahwa pemerintah dan DPR ingin suatu undang-undang atau peraturan langgeng tanpa ada revisi. Namun, dinamika yang berkembang di masyarakat juga bisa berubah-ubah atau cenderung dinamis.

Selain itu, pemerintah dan DPR juga bisa kapan saja berubah sikap. Termasuk mengenai syarat dan larangan bagi calon kepala daerah dalam UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

"Parlemen dan Pemerintah yang kadang-kadang ijtihadnya sifatnya temporari saja, sekali pun kita menginginkan UU itu harus lama langgeng, pemikiran manusia itu terbatas, situasi dan kondisi juga berubah," kata dia.

PKS, lanjutnya, setuju jika ada revisi terhadap UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Namun, hanya sebatas pasal yang mengatur syarat menjadi calon kepala daerah. Dia tidak ingin ada revisi terhadap pasal lain.

Sejauh ini, KPU telah mengajukan draf rancangan peraturan KPU (PKPU) kepada Komisi II DPR. Di dalamnya tercantum larangan menjadi calon kepala daerah bagi mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Selain itu, KPU juga mengusulkan agar DPR dan pemerintah merevisi UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. KPU berharap larangan bagi mantan terpidana koruptor diatur secara gamblang dalam UU tersebut.
[Gambas:Video CNN] (rzr/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER