Politikus Golkar Melchias Mekeng Bantah Terima Komisi e-KTP

CNN Indonesia
Senin, 11 Nov 2019 22:49 WIB
Mantan anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, tetap menyangkal soal penerimaan uang komisi proyek e-KTP sebesar US$1 juta.
Mantan anggota DPR RI yang juga politikus Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan anggota DPR RI yang juga politikus Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng disebut dalam amar putusan terdakwa Markus Nari menerima US$1 juta terkait proyek e-KTP. Ia menerima sejumlah uang tersebut dari Andi Narogong selaku koordinator komisi proyek melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.

"Irvanto memberikan uang kepada Melchias Mekeng USD1 juta, Irvanto melihat Markus Nari dan tidak bicara dengan Markus Nari, dan jaksa KPK tidak menjadikan Melchias Mekeng menjadi saksi, maka demikian tidak dapat dikatakan Markus Nari menerima uang dari Irvanto," ujar Hakim Emmilia Djaja Subagja saat membacakan amar putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).


Dalam putusan, Majelis Hakim menilai bahwa Markus Nari tidak terbukti menerima US$1 juta bersama-sama Mekeng sebagai Ketua Badan Anggaran DPR. Namun, hakim mengatakan Irvanto hanya menyerahkan uang tersebut kepada Mekeng.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena Markus Nari dan Jaksa tidak menghadirkan Mekeng menjadi saksi, maka demikian tidak dapat dikatakan Markus Nari menerima dari Irvanto," ujar hakim.

Dikonfirmasi terpisah, Mekeng membantah telah menerima uang sebesar US$1juta dari Irvanto. Ia mengaku tidak mengenal Irvanto yang notabene merupakan keponakan dari Setya Novanto.

"Sampai detik ini, tidak pernah bertemu dan mengenal yang namanya Irvanto dalam perkara Markus Nari. Saya tidak pernah dipanggil menjadi saksi di persidangan," jawab Mekeng saat dikonfirmasi, Senin (11/11) malam.

"Jadi, tidak ada pemberian uang ke saya oleh siapa pun, saya harap bisa fair dalam melihat masalah ini," tegasnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis terhadap Markus Nari dengan enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim meyakini politikus Partai Golkar itu menerima uang sebesar USD400 ribu atau setara dengan Rp 4 miliar terkait proyek e-KTP.


"Mengadili, menyatakan terdakwa Markus Nari telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan ke satu alternatif ke dua dan dakwaan kedua alternatif pertama," ujar Ketua Majelis Hakim Frangki Tambuwun saat membacakan amar putusan.

Selain itu ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar USD400 ribu. Apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim. (ryn/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER