Jakarta, CNN Indonesia -- Biaya kamar hotel Eks Ketua Umum PPP
Romahurmuziy alias Romi senilai Rp12 juta disebut pernah dibayar oleh staf Kementerian Agama Kantor Wilayah Jawa Timur.
Hal itu diungkapkan oleh mantan Kepala Subbagian Humas dan Informasi Kementerian Agama kantor Wilayah Jawa Timur Markus saat bersaksi dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di Kemenag dengan terdakwa Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/11).
"Staf saya bernama Mufli menyampaikan ke saya ketika itu yang memesan dan membayar kamar saudara Romahurmuziy dengan total Rp12 juta," ujar Markus dikutip dari Berita Acara Pemeriksaan yang dibacakan hakim.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Markus menyebut mantan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi berjanji mengganti biaya itu. Permintaan untuk membiayai kamar Romi itu, kata Markus, berasal dari mantan Kepala Kantor Kemenag Kanwil Jatim Haris Hasanudin yang juga dijerat dalam perkara ini.
"Bahwa diminta oleh pimpinan Haris untuk menyiapkan akomodasi. Kemudian Haris perintah ke Mufli," katanya.
[Gambas:Video CNN]Markus mengaku baru mengetahui soal pembayaran biaya hotel itu usai Mufli diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Biaya itu menurutnya telah dibayarkan oleh Muafaq.
"Kami sebelumnya tidak diberitahu. Kemudian setelah Mufli mendapat surat panggilan dari KPK, baru menyampaikan kepada saya ada permintaan untuk memesan kamar dan membayar kamar saudara Romarhumuziy dengan total Rp12 juta," katanya.
Dalam perkara ini, Romi, sapaan Romahurmuziy didakwa menerima suap terkait jabatan di Kemenag. Romi disebut meminta mantan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Lukman pun disebut meminta pada panitia seleksi agar Haris masuk tiga besar usulan peringkat terbaik yang akan dipilih sebagai kepala kanwil. Selain Haris, nama yang lolos yakni Mochammad Amin Machfud dan Mohammad Husnuridlo.
Sesuai rekomendasi dari KASN, Lukman diminta membatalkan kelulusan Haris. Namun Lukman berkukuh mengangkat Haris dengan pertimbangan terpenuhinya persyaratan dua tahun penilaian prestasi kerja. Haris sendiri telah divonis 2 tahun penjara dalam perkara ini.
(psp/arh)