Hal itu diungkapkan oleh mantan Kepala Subbagian Humas dan Informasi Kementerian Agama kantor Wilayah Jawa Timur Markus saat bersaksi dalam sidang kasus suap jual beli jabatan di Kemenag dengan terdakwa Romahurmuziy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa diminta oleh pimpinan Haris untuk menyiapkan akomodasi. Kemudian Haris perintah ke Mufli," katanya.
Markus mengaku baru mengetahui soal pembayaran biaya hotel itu usai Mufli diperiksa sebagai saksi oleh KPK. Biaya itu menurutnya telah dibayarkan oleh Muafaq.
"Kami sebelumnya tidak diberitahu. Kemudian setelah Mufli mendapat surat panggilan dari KPK, baru menyampaikan kepada saya ada permintaan untuk memesan kamar dan membayar kamar saudara Romarhumuziy dengan total Rp12 juta," katanya.
Dalam perkara ini, Romi, sapaan Romahurmuziy didakwa menerima suap terkait jabatan di Kemenag. Romi disebut meminta mantan Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin mengangkat Haris sebagai Kepala Kanwil Kemenag Jatim.
Sesuai rekomendasi dari KASN, Lukman diminta membatalkan kelulusan Haris. Namun Lukman berkukuh mengangkat Haris dengan pertimbangan terpenuhinya persyaratan dua tahun penilaian prestasi kerja. Haris sendiri telah divonis 2 tahun penjara dalam perkara ini.
(psp/arh)