Dituduh Tilap Anggaran, Anggota DPRD DKI Lapor Polisi

CNN Indonesia
Kamis, 14 Nov 2019 01:30 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah, melaporkan dua akun Twitter ke polisi karena dituduh menggelapkan anggaran.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDI Perjuangan Ima Mahdiah melaporkan dua pengguna akun Twitter ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik, Rabu (13/11).

Laporan tersebut dilayangkan kepada pemilik akun Twitter @haye dan @palingmahansip dengan nomor polisi LP/7317/XI/19/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Pelaporan dilakukan oleh Ima karena kedua akun tersebut menuding dirinya menggelapkan uang dari anggaran pemerintah provinsi pada pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama.

"Laporannya terkait, jadi dua ini me-retweet kayak menyambar akun Twitter saya. Dia bilang pertama kalau saya pernah menggelapkan anggaran TA (Tahun Anggaran) sewaktu di gubernur DKI Jakarta, zamannya Ahok gubernur DKI," ujarnya kepada wartawan di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Gatot Soebroto, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu kedua akun tersebut juga menuding Ima menggelapkan dana operasional dan menerima gaji dari sejumlah konglomerat.


"Terus yang kedua itu soal dia meretweet pas saya lagi ngetwit soal dana operasional. Saya menjelaskan waktu itu Bapak Ahok mempunyai tim dan dibayarin oleh dana operasional. Terus dia (dua akun Twitter yang dilaporkan) menyambar ke dana operasional jaman Pak Ahok ada yang bilang dari konglomerat," lanjutnya.

Ima mengatakan serangan terhadap dirinya di media sosial bermula setelah ia berbicara dalam program televisi Mata Najwa. Dalam program tersebut, ia menjelaskan temuan kejanggalan dalam penyusunan anggaran 2020 di Pemprov DKI Jakarta yang sedang hangat dibicarakan belakangan.

"Ini kan keluar ketika saya kemarin tampil di Mata Najwa bahas anggaran Dinas Pendidikan. Setelah itu saya banyak serangan. Menurut saya ini harus diluruskan karena kalau didiamkan gitu aja masyarakat kan kadang percaya bahkan itu berita jadi bola liar," tutur Ima.

Sebelum melaporkan perihal ini ke kepolisian, Ima mengaku sudah memberikan waktu 3x24 jam kepada pemilik akun agar menunjukkan bukti terhadap tudingan mereka.


Dalam pelaporannya, Ima membawa barang bukti berupa tangkapan layar dari cuitan kedua akun tersebut. Atas perbuatannya mereka disangkakan dengan Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP.

Turut mendampingi kuasa hukum sekaligus Wakil Ketua Bidang Politik, Hukum dan Keamanan DPD PDI Perjuangan Ronny Talapessy mengatakan perbuatan kedua akun sudah menyerang Ima secara personal. Ia pun mengaku pihak partai PDI Perjuangan mendukung Ima untuk melaporkan perihal ini.

"Kita dari PDIP keberatan sebenarnya [dengan tudingan pelaku], karena Bu Ima sebagai struktural partai di dewan pemimpin daerah DKI Jakarta PDIP. Kemudian ya kami dari partai harus ambil langkah tegas supaya ke depannya tidak gampang orang buat berita fitnah dan hoaks," tuturnya. (fey/ayp)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER