"Lebay [berlebihan] dong, lebay itu, enggak sependapat saya," kata Lulung kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/11).
Mantan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu menilai aturan tersebut justru berdampak negatif. Masyarakat nantinya akan takut berekspresi di media sosial sehingga berdampak pada penurunan kualitas demokrasi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Lulung lantas mengkritisi bahwa pemerintah sendiri belum memiliki definisi yang jelas terkait istilah radikalisme. Menurutnya, radikalisme itu berkaitan antara tak sepahamnya seseorang atau kelompok dengan ideologi Pancasila sebagai dasar negara.
"Antisipasi radikalisme ini saya lihat pemerintah sangat-sangat menyakiti hati masyarakat dan aspirasi rakyat," kata dia.
Memandang hal itu, Lulung menyarankan pemerintah mampu menggencarkan program bela negara hingga sosialisasi nilai-nilai empat pilar kebangsaan sampai menyentuh wilayah desa-desa untuk menangkal radikalisme.
Oleh karenanya, Lulung menyarankan pemerintah bisa memanfaatkan peran kelurahan atau desa di tiap wilayah untuk menggencarkan sosialisasi tersebut.
"Bukan hanya empat pilar kan sekarang jadi program MPR, tapi bagaimana kelurahan bisa jadi ujung tombaknya pemerintah diberikan program sosialisasi tentang Pancasila dan perubahan UUD keempat sampai sekarang," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berencana memantau media sosial calon PNS guna mencegah orang yang terpapar paham radikalisme dan anti-Pancasila menjadi abdi negara.
Kemenpan-RB pun berharap setiap instansi yang membuka lowongan pada seleksi tahun ini untuk melakukan hal tersebut.
[Gambas:Video CNN] (rzr/pmg)