Sekjen DPR Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan Kasus Bawang Putih

CNN Indonesia
Jumat, 15 Nov 2019 17:05 WIB
Sekjen DPR Indra Iskandar meminta penjadwalan ulang pemeriksaan ke KPK sepekan ke depan, guna menyiapkan jawaban terkait kasus impor bawang putih.
Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwal ulang pemeriksaan dirinya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait impor bawang putih.

Ia mengaku tidak bisa memenuhi pemeriksaan yang telah dijadwalkan KPK berlangsung pada hari ini, Jumat (15/11) karena memiliki kegiatan lain yang sudah terjadwal dan tidak dapat ditinggalkan.

"Saya minta itu disampaikan setelah minggu depan," ujar Indra kepada wartawan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Jumat (15/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menerangkan bahwa tengah sibuk mengurus jawaban terkait mekanisme di DPR dan persoalan etika anggota dewan.

Menurut Indra, apabila penyidik KPK tidak dapat menunda pemeriksaan dirinya, materi pemeriksaan yang diminta oleh penyidik bisa saja diwakilkan oleh Kepala Biro Hukum Sekjen DPR.
"Ada beberapa pertanyaan yang sedang kami siapkan jawabannya. Tapi kalau itu bisa disampaikan melalui biro hukum, maka akan disampaikan melalui Biro Hukum," kata Indra.

Sebelumnya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Indra pada hari ini, Jumat (15/11). Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Indra akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait impor bawang putih.

Namun, Febri belum mengungkapkan materi pemeriksaan yang akan diajukan penyidik dalam pemeriksaan terhadap Indra.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IYD (I Nyoman Dhamantra, mantan anggota Komisi VI DPR RI," kata Febri dalam keterangannya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Anggota Komisi IV DPR RI 2014-2019 I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka lantaran diduga menerima suap bersama orang kepercayaannya, Mirawati Basri (MBS) dan Elviyanto (ELV).
[Gambas:Video CNN]

Tiga orang tersangka lainnya merupakan pemberi suap, yakni pemilik PT Cahaya Sakti Agro, Chandry Suanda alias Afung, Doddy Wahyudi dari pihak swasta, dan Zulfikar juga dari pihak swasta. Ketiganya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Ketiga pemberi suap didakwa telah menyuap I Nyoman sebesar Rp3,5 miliar untuk mendapatkan kuota impor bawang putih. KPK pernah menyatakan menemukan alokasi pemberian fee Rp1.700-Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke dalam negeri.

Chandry, Doddy, dan Zulfikar didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP. (mts/ain)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER