"KPK mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam perkara gratifikasi terhadap SUN [Sunjaya]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jum'at (15/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang tersebut diduga berasal dari pelbagai transaksi, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Cirebon, mutasi jabatan, setoran pegawai daerah juga terkait perizinan PLTU 2 Cirebon.
Selain itu, Sunjaya disebut menerima suap sebesar Rp6,04 miliar dari pihak Hyundai Engineering & Construction (HDEC) terkait proyek listrik tersebut.
Ia sebelumnya terjerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dan telah divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
(ryn/arh)