Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK) mencegah dua orang ke luar negeri terkait kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Cirebon
Sunjaya Purwadisastra. Dua orang tersebut merupakan pihak swasta bernama Heru Dewanto dan Teguh Haryono.
"KPK mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam perkara gratifikasi terhadap SUN [Sunjaya]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui keterangan tertulis, Jum'at (15/11).
Febri mengatakan pencegahan dilakukan selama enam bulan ke depan terhitung sejak 1 November 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sunjaya diduga menerima gratifikasi Rp51 miliar terkait dengan kewenangan Sunjaya sebagai Bupati Cirebon. KPK kemudian menemukan bukti bahwa Sunjaya melakukan pencucian uang dari hasil gratifikasi tersebut.
Uang tersebut diduga berasal dari pelbagai transaksi, di antaranya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Cirebon, mutasi jabatan, setoran pegawai daerah juga terkait perizinan PLTU 2 Cirebon.
[Gambas:Video CNN]Selain itu, Sunjaya disebut menerima suap sebesar Rp6,04 miliar dari pihak Hyundai Engineering & Construction (HDEC) terkait proyek listrik tersebut.
Ia sebelumnya terjerat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon dan telah divonis lima tahun pidana penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.
(ryn/arh)