
Kapolri Bakal Copot Oknum Polisi Peminta Jatah Proyek
Tim, CNN Indonesia | Selasa, 19/11/2019 12:14 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kapolri Jenderal Idham Azis bakal menindak tegas oknum anggota polisi yang kedapatan meminta jatah proyek ataupun melakukan pemerasan kepada para pengusaha.
Polri diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran nomor R/2029/XI/2019 dan ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo pada15 November 2019. Surat itu berisi imbauan kepada kepala daerah agar segera melapor kepada pimpinan Polri bila ada upaya permintaan/intimidasi/intervensi yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.
"Prinsipnya kalau ada oknum, pak Kapolri akan melakukan tindakan tegas, terbukti, periksa dan copot," kata Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal di Bareskrim Polri, Selasa (19/11).
Menurut Iqbal, di internal Polri sebenarnya juga sudah dilakukan pengawasan terhadap seluruh anggota. Pengawasan itu, lanjutnya, dilakukan lewat Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).
"Kita lakukan upaya pencegahan, jika ada niat kita lakukan pencegahan, kalau sudah melakukan kriminal dan terbukti tidak segan akan melakukan pencopotan," tuturnya.
Lebih lanjut, Iqbal menegaskan bahwa Polri siap mendukung program pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo yakni tentang penciptaan lapangan kerja dan iklim investasi.
"Polri lembaga penting untuk menopang pembangunan nasional, iklim investasi seperti yang disampaikan pak Presiden," ucap Iqbal.
Pengaduan bisa dilakukan melalui Sentra Pelayanan Propam (Bagyanduan Divpropam Polri) di JL Trunojoyo nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Call center/WA 081384682019 atau melalui email divpropampolri@yahoo.co.id," demikian tertulis dalam surat edaran itu.
Layanan itu dikeluarkan Polri untuk mendukung pengawasan terhadap penanganan pengaduan masyarakat.
Terkait laporan itu, Polri bakal melindungi kerahasiaan identitas pelapor, sepanjang laporan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan benar.
Polri juga meminta agar kepala daerah tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang atau barang termasuk intimidasi/intervensi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah yang dilakukan oleh oknum polisi.
(dis/pmg)
Polri diketahui telah mengeluarkan Surat Edaran nomor R/2029/XI/2019 dan ditandatangani Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo pada15 November 2019. Surat itu berisi imbauan kepada kepala daerah agar segera melapor kepada pimpinan Polri bila ada upaya permintaan/intimidasi/intervensi yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.
"Prinsipnya kalau ada oknum, pak Kapolri akan melakukan tindakan tegas, terbukti, periksa dan copot," kata Kadiv Humas Polri Irjen M. Iqbal di Bareskrim Polri, Selasa (19/11).
Menurut Iqbal, di internal Polri sebenarnya juga sudah dilakukan pengawasan terhadap seluruh anggota. Pengawasan itu, lanjutnya, dilakukan lewat Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam).
"Kita lakukan upaya pencegahan, jika ada niat kita lakukan pencegahan, kalau sudah melakukan kriminal dan terbukti tidak segan akan melakukan pencopotan," tuturnya.
Lebih lanjut, Iqbal menegaskan bahwa Polri siap mendukung program pemerintah yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo yakni tentang penciptaan lapangan kerja dan iklim investasi.
"Polri lembaga penting untuk menopang pembangunan nasional, iklim investasi seperti yang disampaikan pak Presiden," ucap Iqbal.
Pengaduan bisa dilakukan melalui Sentra Pelayanan Propam (Bagyanduan Divpropam Polri) di JL Trunojoyo nomor 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Call center/WA 081384682019 atau melalui email divpropampolri@yahoo.co.id," demikian tertulis dalam surat edaran itu.
Layanan itu dikeluarkan Polri untuk mendukung pengawasan terhadap penanganan pengaduan masyarakat.
Terkait laporan itu, Polri bakal melindungi kerahasiaan identitas pelapor, sepanjang laporan yang dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan benar.
Polri juga meminta agar kepala daerah tidak melayani atau memfasilitasi segala bentuk permintaan uang atau barang termasuk intimidasi/intervensi terhadap pelaksanaan proyek pekerjaan di lingkungan pemerintah daerah yang dilakukan oleh oknum polisi.
(dis/pmg)
ARTIKEL TERKAIT

Kapolri Naikkan Polda Sulteng Jadi Tipe A
Nasional 3 minggu yang lalu
Kapolri Sebut Banyak Kapolres Minta Proyek ke Pemda
Nasional 3 minggu yang lalu
KPK ke Kapolri dan Jaksa Agung: OTT karena Sinergi Tak Baik
Nasional 3 minggu yang lalu
Jokowi Beri Waktu Idham Azis Ungkap Kasus Novel Awal Desember
Nasional 1 bulan yang lalu
Polri Sebut Pengungkapan Kasus Novel Tergantung Rida Tuhan
Nasional 1 bulan yang lalu
Idham Azis Minta DPR Tak Revisi UU Polri di Masa Jabatannya
Nasional 1 bulan yang lalu
BACA JUGA

Bangunan Tak Selesai, Jokowi 'Kapok' Groundbreaking Proyek
Ekonomi • 06 December 2019 16:05
BKPM 'Jualan' 28 Proyek Senilai Rp1.278 T ke China
Ekonomi • 03 December 2019 14:05
Jokowi Targetkan Pelabuhan Patimban Tahap I Kelar Juni 2020
Ekonomi • 29 November 2019 14:56
Proyek LRT Masih Terkendala Lahan
Ekonomi • 11 November 2019 13:17
TERPOPULER

Ketua MPR Dorong Menteri BUMN Pidanakan Eks Dirut Garuda
Nasional • 1 jam yang lalu
Iriana Jokowi dan Istri Pejabat Peringati Hari Ibu di Senayan
Nasional 1 jam yang lalu
Kisruh Atlet Senam Tak Perawan, Aktivis Aksi Solidaritas
Nasional 48 menit yang lalu