Hal itu diungkapkan saat Kaligis membacakan replik. Kaligis mengajukan gugatan agar kasus payment gateway diusut kembali oleh Bareskrim Polri.
"Menolak seluruh eksepsi tergugat I dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Kaligis melalui berkas replik yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Objek perkaranya) penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Denny Indrayana, yang katanya sebagai pejuang anti korupsi," kata dia.
"Pelimpahan tindakan tergugat I yang melimpahkan perkara kepada tergugat II, tidak diinformasikan kepada masyarakat luas, hal ini berbanding terbalik pada saat tergugat I menaikan status Denny Indrayana sebagai tersangka," kata OC.
Sebelumnya, dalam berkas jawaban Bareskrim Polri menyebut bahwa penyidikan kasus payment gateway tersebut sudah dilimpahkan ke Direskrimsus Polda Metro Jaya selaku tergugat II.
Sementara itu, Polda Metro Jaya dalam berkas jawabannya mengatakan dalil penggugat OC Kaligis yang menyatakan polisi tidak melanjutkan penanganan kasus Denny Indrayana keliru. Sebab, Polda Metro Jaya sudah pernah melimpahkan berkas itu ke jaksa Kejati DKI.
Polisi kemudian menetapkan Denny Indrayana yang waktu itu masih menjadi Wakil Menkumham sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (mjo/osc)