OC Kaligis Gugat Polri, Minta Lanjutkan Kasus Payment Gateway

CNN Indonesia
Rabu, 20 Nov 2019 16:50 WIB
Pengacara OC Kaligis menggugat Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya terkait mandeknya kasus dugaan korupsi payment gateway yang menjerat Denny Indrayana.
OC Kaligis. (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara senior OC Kaligis meminta Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh Bareskrim Polri terkait gugatan terhadap kasus dugaan korupsi payment gateway di Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Hal itu diungkapkan saat Kaligis membacakan replik. Kaligis mengajukan gugatan agar kasus payment gateway diusut kembali oleh Bareskrim Polri.

"Menolak seluruh eksepsi tergugat I dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Kaligis melalui berkas replik yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (20/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kaligis menilai Bareskrim Polri tidak memberikan kepastian hukum terkait kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana ini. Kasus itu menurut Kaligis tidak jelas penanganan sampai saat ini.

"(Objek perkaranya) penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Denny Indrayana, yang katanya sebagai pejuang anti korupsi," kata dia.

Kaligis menyinggung soal pengakuan Bareskrim bahwa kasus payment gateway dengan tersangka Denny ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan. Menurut dia, pengakuan itu tidak benar. Sebab berkas penyidikan yang telah dilimpahkan pastinya diketahui oleh masyarakat luas.

"Pelimpahan tindakan tergugat I yang melimpahkan perkara kepada tergugat II, tidak diinformasikan kepada masyarakat luas, hal ini berbanding terbalik pada saat tergugat I menaikan status Denny Indrayana sebagai tersangka," kata OC.

Sebelumnya, dalam berkas jawaban Bareskrim Polri menyebut bahwa penyidikan kasus payment gateway tersebut sudah dilimpahkan ke Direskrimsus Polda Metro Jaya selaku tergugat II.

Sementara itu, Polda Metro Jaya dalam berkas jawabannya mengatakan dalil penggugat OC Kaligis yang menyatakan polisi tidak melanjutkan penanganan kasus Denny Indrayana keliru. Sebab, Polda Metro Jaya sudah pernah melimpahkan berkas itu ke jaksa Kejati DKI.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi implementasi program pembayaran paspor secara elektronik atau payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM pertama kali menyeruak ke publik pada Maret 2015.

Polisi kemudian menetapkan Denny Indrayana yang waktu itu masih menjadi Wakil Menkumham sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (mjo/osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER