Menurut Anies, kasus ini adalah murni kasus pribadi walaupun mereka yang terlibat berasal dari satu institusi.
"Tapi pribadi-pribadi yang bekerja di DKI dan memiliki sangkaan melakukan tindakan melawan hukum maka saya sebagai gubernur atau atasan membebastugaskan sampai proses ini selesai," ucap Anies di Balai Kota Jakarta, Jumat (22/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara terkait 41 orang tersebut, kata Yusri, tidak seluruhnya merupakan anggota Satpol PP. Dari 41 orang yang dipanggil, diketahui hanya 25 orang saja yang memenuhi panggilan.
Anies menyerahkan kasus pembobolan bank DKI senilai Rp50 miliar kepada pihak yang berwajib. Menurut Anies, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan polisi adalah pihak yang paling memahami substansial kasus.
"Bukan kewenangan saya untuk membicarakan karena penjelasan itu harus datangnya dari OJK dan kepolisian karena merekalah yang mengawasi soal perbankan," kata Anies.
"Jangan sampai nanti penjelasan dari saya tidak punya dasar kan saya tidak memeriksa orangnya, saya tidak memeriksa ATM-nya, saya tidak memeriksa teknologinya, tidak boleh saya bicara di situ. Biar OJK yang bicara karena bank itu soal kepercayaan jadi saya harap nanti penjelasan dari OJK yang lebih solid," sambung dia.