PKS Restui Amendemen Asal Ada Lembaga Antikorupsi Permanen

CNN Indonesia
Selasa, 26 Nov 2019 18:00 WIB
Presiden PKS Sohibul Iman menerapkan syarat pembentukan lembaga antikorupsi yang bersifat permanen dalam konstitusi jika MPR berniat amendemen UUD 45.
Presiden PKS Sohibul Iman menerapkan syarat pembentukan lembaga antikorupsi yang bersifat permanen dalam konstitusi jika MPR berniat amendemen UUD 45. (CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden PKS Sohibul Iman menerapkan syarat pembentukan lembaga pencegahan dan pemberantasan korupsi yang bersifat permanen dalam konstitusi jika MPR berniat melakukan amendemen Undang-Undang Dasar 1945.

"PKS mendorong dibentuknya lembaga pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang bersifat permanen dalam konstitusi," ujar Sohibul usai bertemu pimpinan MPR di Kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (26/11).

Sohibul menuturkan PKS tidak ingin lembaga pemberantasan dan pencegahan korupsi bersifat adhoc seperti KPK yang selama ini menjadi perdebatan para elite politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PKS mendorong lembaga anti korupsi permanen karena negara masih mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dua sumber keuangan berpotensi terus-menerus disalahgunakan oleh penyelenggara negara.

Sohibul berharap lembaga antikorupsi permanen itu nantinya juga berada di seluruh daerah di Indonesia seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Ini adalah bentuk komitemen kami semua untuk mendukung dan memperkuat agenda pemberantasan korupsi," ujarnya.

Selain persoalan APBN dan APBD, Sohibul mengatakan kondisi ekonomi dunia yang tengah mengalami resesi lambat laun bakal berdampak ke Indonesia. Sehingga penggunaan anggaran negara rentan terpengaruh jika tidak digunakan secara efektif.

"Oleh sebab itu kita memerlukan lembaga pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang ini tidak bisa ditangani oleh lembaga-lembaga pidana umum seperti kepolisian dan kejaksaan," ujar Sohibul.

"Kita memerlukan lembaga khusus tindak pidana korupsi," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]

Sohibul menampik pihaknya meminta KPK untuk dipermanenkan. Dia menyerahkan kepada parlemen untuk memutuskan apakah mempermanenkan lembaga yang telah ada atau membentuk lembaga antikorupsi baru yang permanen.

"Terserah keputusan politik," ujar Sohibul.

Ketua MPR Bambang Soesatyo bersama dengan sejumlah pimpinan MPR telah menyambangi Kantor DPP PKS. Kedatangan Bamsoet cs dalam rangka safari kebangsaan seklaigus untuk menyosialisasikan rencana amandemen Undang-Undang Dasar 1945.

Pertemuan digelar tertutup di salah satu ruangan yang ada di lantai dasar Kantor DPP PKS.

Sebelum ke DPP PKS, Bamsoet cs juga telah menyambangi sejumlah partai politik dan organisasi kemasyarakatan untuk menjaring aspirasi berkaitan dengan rencana amandemen UUD 1945, di antaranya DPP PAN, DPP NasDem, dan DPP Persatuan Umat Budha Indonesia.

MPR telah menetapkan agenda melakukan amandemen UU 1945 terbatas. Salah satu fokus amandemen adalah untuk menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara. Tak hanya itu, isu penambahan masa jabatan dan mekanisme pemilihan presiden juga menyeruak seiring bergulirnya proses sosialisasi amendemen. (jps/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER