Surabaya, CNN Indonesia -- Komplotan pelaku kejahatan
penipuan dengan modus
penggandaan uang 10 kali lipat dibekuk. Dalam menjaring korban, mereka mengaku sebagai kiai sakti dan memakai trik mengubah abu rokok jadi uang. Sasarannya adalah orang yang terlilit utang.
Keempat anggota komplotan itu adalah Rudy Rahmat Nenggolan warga Sibolga, Sumatra Utara, Andriono warga Ambon, Ahmad Firman dari Jember dan Hadri atau Toni dari Jember. Mereka beraksi di Desa Sumber Jati, Sempolan, Jember, Jawa Timur.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur Kombes Pitra Ratulangi pun memaparkan keempat pelaku mengaku bisa menggandakan uang hingga 10 kali lipat. Misalnya, Rp1 juta bisa digandakan menjadi Rp10 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus berkaitan dengan adanya penipuan dan penggelapan dengan modus mereka ini menggandakan uang dan mereka menggandakan 10 kali lipat kalau misalnya korban itu punya uang Rp1 juta berarti dia bisa menggandakan Rp10 juta," kata Pitra, di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (27/11).
Pelaku mengiming-iming korban dengan atraksi mengganti uang nominal kecil menjadi besar hanya dengan digulung-gulung saja, atau mengubah abu rokok menjadi uang tunai. Targetnya yakni orang-orang yang terlilit utang.
 Ilustrasi uang. ( Istockphoto/ JerryPDX) |
Tak hanya itu, para pelaku tersebut juga memutarkan video kepada korban. Video itu berisi kesaktian para pelaku saat menggandakan uang. Namun, video tersebut ternyata hanyalah hasil editan.
Keempat orang anggota komplotan ini, lanjutnya, memiliki peran yang berbeda dalam aksinya. Misalnya, ada yang mengaku menjadi kiai pemilik kemampuan sakti menggandakan uang.
"Yang pertama tersangkanya Rahmat dari Sibolga, Sumut. Ini yang mencari korban. Dia mencari korban siapa yang mau menggandakan uang. Yang kedua Adriono, dari Ambon. Dia yang mengaku kiai, seolah-olah dia memiliki kemampuan untuk [menggandakan uang]. [Dia] ini yang menggantikan uang di koper tadi menjadi keramik yang tadi kita lihat," kata Pitra.
Selain itu, ada pula tersangka Ahmad Firman yang berperan untuk membagikan uang korban kepada sesama tersangka. Terakhir, Hadri alias Toni yang bertugas menjadi sopir untuk menjemput korban. Toni juga memiliki bagian mengambil uang tunai di bank dan membeli koper.
Tak Masuk AkalKorban yang tergiur kemudian menyerahkan sejumlah uang tunai yang tersimpan di dalam koper kepada para pelaku, dengan tujuan untuk dilipatgandakan menjadi nominal yang lebih besar.
Alih-alih mendapatkan keuntungan, uang yang diserahkan dalam koper malah raib dan berganti menjadi lembaran-lembaran keramik.
 Ilustrasi utang. ( Gadini/Pixabay) |
"Kemudian modusnya itu ketika nanti korban sudah memberikan uang, uang itu disimpan oleh salah satu dari mereka. Ketika sudah diberikan dan disimpan dalam tas itu ditukar dengan keramik dan barang-barang ini," ujar Pitra.
Dalam kasus ini polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Berupa uang tunai Rp82.941.000 (Rp82,9 juta), delapan unit ponsel, kartu ATM, KTP, minyak gaharu, beberapa pusaka hingga tas dan koper yang digunakan untuk menggandakan uang.
Atas perbuatannya keempat pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP juncto 55 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman pidananya empat tahun penjara.
Lebih lanjut, Pitra pun mengimbau masyarakat untuk tak mudah percaya modus penggandaan uang seperti ini. Menurut dia, praktik penggandaan uang merupakan hal yang tidak masuk akal.
"Kita mengimbau kepada masyarakat agar berpikir logis, yang sekarang ini tidak ada orang yang bisa menggandakan uang. Kita bisa banyak uang apabila kita bekerja. Jadi jangan lagi ada yang tertipu atau percaya dengan orang-orang yang punya kemampuan menggandakan uang," kata dia.
(frd/arh)