Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik menyampaikan tak ada aturan khusus yang melarang seorang kepala daerah mengenakan pakaian dinas saat hadir di acara keagamaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akmal menyebut PNS atau kepala daerah wajib mengenakan pakaian dinas saat jam kerja. Jika menghadiri undangan, meski di luar jam kerja, kata dia, mereka juga wajib mengenakan pakaian dinas.
Selain soal pakaian dinas, Akmal juga tak mempermasalahkan kehadiran Anies dalam Reuni Akbar 212. Menurutnya, Anies hanya menghadiri undangan masyarakat sebagai pimpinan daerah.
"Dia kan gubernur, gubernur seluruh masyarakat (DKI Jakarta). Dia kan diundang sebagai gubernur, kita enggak pernah mengikat kegiatan A atau kegiatan B. Lagian dia (Anies) kan hadir di daerahnya sendiri," tutur Akmal.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hadir dalam acara Reuni 212 di kawasan Silang Monas, Jakarta, Senin (2/12) pagi. Anies mengenakan pakaian dinas saat tiba sekitar pukul 06.00 WIB di lokasi aksi unjuk rasa.
"Tidak ada persatuan tanpa keadilan. Tanpa keadilan tak mungkin ada persatuan, karena itu keadilan penting. Tanggung jawab kita sekarang ini adalah menghadirkan keadilan," kata Anies di Silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (2/12).
(dhf/arh)