"Itu urusan politik MPR. Menteri tidak boleh bicara itu," ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (2/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, wacana amendemen UUD 1945 dengan mengubah masa jabatan presiden menguat beberapa waktu belakangan. Ada pihak yang dikabarkan menghendaki batas maksimal masa jabatan presiden ditambah menjadi tiga periode.
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PPP Arsul Sani menyampaikan wacana penambahan masa jabatan presiden tiga periode adalah usul dari fraksi Partai NasDem.
"Ini ada yang menyampaikan seperti ini [penambahan masa jabatan], kalau tidak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi NasDem," kata Arsul kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (22/11).
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menolak masa jabatan presiden diubah menjadi tiga periode atau maksimal 15 tahun masa jabatan dalam rencana amendemen UUD 1945.
[Gambas:Video CNN]
Ia mengatakan ada tiga kemungkinan yang ingin diwujudkan pihak yang memberikan usulan tersebut.
"Ada yang ngomong presiden dipilih tiga periode. Itu ada tiga [maknanya] menurut saya: Satu, ingin menampar muka saya; yang kedua ingin cari muka, padahal saya sudah punya muka; yang ketiga ingin menjerumuskan," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12).
Jokowi mengatakan sejak awal sudah meminta agar amendemen UUD 1945 yang akan dilakukan fokus saja pada masalah Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN).