Kubu Bamsoet Kritik Rangkap Jabatan Airlangga

CNN Indonesia
Senin, 02 Des 2019 20:24 WIB
Kubu Bamsoet menyebut rangkap jabatan Airlangga Hartarto sebagai Ketum Partai Golkar dan Menko Perekonomian melanggar UU Kementerian Negara.
Menko Perekomonian Airlangga Hartarto merangkap jabatan sebagai Ketum Partai Golkar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tim Sukses Calon Ketua Umum Golkar Bambang Soesatyo, Cyrillus Kerong, menilai Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto melanggar aturan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bila maju kembali sebagai calon ketua umum Golkar.

Kerong mengatakan dalam aturan itu mengatur terkait larangan bagi menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.

"Apabila Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak mengindahkan ketentuan UU 39/2008 tersebut, maka Airlangga Hartarto telah secara sadar melakukan pelanggaran terhadap UU 39/2008 dan Pakta Integritas antara Menteri dengan Presiden," kata Kerong dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (2/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Airlangga sendiri saat ini berstatus sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam Kabinet Indonesia Maju.

Pasal 23 UU Kementerian Negara menyatakan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi, dan pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD.

Presiden Jokowi tak keberatan dengan rangkap jabatan ketum parpol dan menteri selama bisa membagi waktu.Presiden Jokowi tak keberatan dengan rangkap jabatan ketum parpol dan menteri selama bisa membagi waktu. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Kerong mengatakan pelanggaran oleh Airlangga itu berpotensi menyeret Presiden Jokowi.

"Kami sungguh sangat berkeberatan apabila terjadi degradasi kehormatan dan kewibawaan Bapak Presiden, hanya oleh karena Presiden dihadapkan/dibenturkan pada situasi harus mengizinkan pembantunya, khususnya Airlangga Hartarto, untuk merangkap jabatan sebagai Ketua Umum Partai Golkar," tuturnya.

Melihat persoalan itu, Kerong menyarankan agar Airlangga tak maju sebagai kandidat Ketua Umum Golkar periode 2019-2024. Ia menyarankannya untuk fokus membenahi dan memulihkan kondisi ekonomi Indonesia.

"Sungguh-sungguh menyadari, mengakui, dan menghargai bahwa Airlangga memiliki kemampuan mumpuni sebagai seorang teknokrat. Maka, apabila Menko Perekonomian Airlangga Hartarto fokus dan total bekerja membantu Bapak Presiden, pasti akan menghasilkan kinerja dan prestasi yang luar biasa bagi kepentingan rakyat," kata dia.

Selain itu, Kerong menyebut Airlangga wajib memeroleh izin tertulis dari Presiden Jokowi untuk maju kembali sebagai Ketua Umum Golkar.

Ia membandingkannya dengan izin tertulis dari Presiden bagi menteri yang hendak bertugas ke luar kota atau meninggalkan pusat pemerintahan.

[Gambas:Video CNN]
"Dengan demikian, sepatutnya sebelum mendaftarkan diri secara resmi sebagai Calon Ketua Umum Partai Golkar dalam Munas X Tahun 2019, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto harus menyerahkan/melampirkan Izin Tertulis dari Presiden Joko Widodo," kata dia.

Terpisah, Ketua DPP Partai Golkar sekaligus Timses Airlangga, Ace Hasan Syadzily, menyebut UU Kementerian Negara tak melarang rangkap jabatan menteri dan ketua parpol karena sudah diputus di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

"Dalam putusannya, menteri boleh merangkap jabatan," klaim Ace.

Ia juga menyebut ketentuan izin tertulis dari presiden atau untuk maju sebagai ketua umum Golkar tak termaktub dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.

"Di pasal berapa AD/ART Partai Golkar seorang Calon Ketua Umum Partai Golkar harus dapat izin tertulis dari Presiden? Jangan mengada-ada lah," ujar Ace kepada wartawan.

Diketahui, kader PKB Lily Wahid meminta MK menafsirkan pasal 23 UU Kementerian Negara dan memaknainya sebagai larangan menteri merangkap ketua umum parpol. Pasalnya, parpol merupakan organisasi yang menerima bantuan dana dari APBN/APBD.

Namun, MK menolak permohonan itu karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing Lily sebagai anggota DPR.

(rzr/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER