Masalah Administrasi, Sidang Tempo Vs Amran Kembali Ditunda

CNN Indonesia
Senin, 09 Des 2019 11:47 WIB
PN Jaksel kembali menunda sidang gugatan Menteri Pertanian terhadap Majalah Tempo hari ini, Senin (9/12), karena penggugat belum melengkapi syarat administrasi.
Gedung PN Jaksel. (Ranny Virginia Utami)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menunda sidang gugatan eks Menteri Pertanian Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo hari ini, Senin (9/12).

Pasalnya, salah satu kuasa hukum dari pihak penggugat, Sabarman Saragih, belum melengkapi berkas yang diminta Hakim, yakni Berita Acara Sumpah dan Kartu Identitas (ID Card).

"Sidang kita tunda 1 minggu yang akan datang, tanggal 16 Desember. Masih kelengkapan administrasi dari penggugat ya," ujar Ketua Majelis Hakim Fahmiron dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sidang hari ini, pengadilan masih melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi dari penggugat dan tergugat. Saat memeriksa kelengkapan tersebut, kuasa hukum dari Tempo selaku tergugat telah melengkapi berkas-berkas yang diperlukan.

"Kami sudah siap, karena dari kemarin masih menunggu administrasi dari penggugat," kata pengacara LBH Pers Ade Wahyudin.

[Gambas:Video CNN]
Seperti diketahui, sidang belum masuk ke agenda pembacaan gugatan karena hakim masih mengecek legal standing dari kedua pihak. Pada 25 November lalu, sidang juga ditunda selama dua minggu karena masalah kelengkapan berkas administrasi.

Amran melayangkan gugatan terhadap Majalah Tempo terkait pemberitaan liputan investigasi berjudul 'Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam' edisi 482/9-15 September 2019. Gugatan mantan Menteri Pertanian itu terdaftar dengan nomor perkara 901/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL tertanggal 18 Oktober 2019.

Menteri Pertanian era Presiden Joko Widodo periode pertama itu melayangkan gugatannya kepada tiga pihak, yakni PT Tempo Inti Media Tbk cq Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku pimpinan redaksi Majalah Tempo, dan Bagja Hidayat selaku penanggungjawab berita investigasi Majalah Tempo.

Amran meminta PN Jakarta Selatan antara lain menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi materil Rp22 juta dan kerugian immateril Rp100 miliar.

Selain itu, para tergugat diminta untuk memohon maaf dan memuatnya dalam iklan di surat kabar nasional dan Majalah Tempo sendiri selama tujuh hari berturut-turut dengan ukuran minimal setengah halaman. (mjo/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER