Pasalnya, salah satu kuasa hukum dari pihak penggugat, Sabarman Saragih, belum melengkapi berkas yang diminta Hakim, yakni Berita Acara Sumpah dan Kartu Identitas (ID Card).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah siap, karena dari kemarin masih menunggu administrasi dari penggugat," kata pengacara LBH Pers Ade Wahyudin.
Seperti diketahui, sidang belum masuk ke agenda pembacaan gugatan karena hakim masih mengecek legal standing dari kedua pihak. Pada 25 November lalu, sidang juga ditunda selama dua minggu karena masalah kelengkapan berkas administrasi.
Amran melayangkan gugatan terhadap Majalah Tempo terkait pemberitaan liputan investigasi berjudul 'Investigasi Swasembada Gula Cara Amran dan Isam' edisi 482/9-15 September 2019. Gugatan mantan Menteri Pertanian itu terdaftar dengan nomor perkara 901/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL tertanggal 18 Oktober 2019.
Menteri Pertanian era Presiden Joko Widodo periode pertama itu melayangkan gugatannya kepada tiga pihak, yakni PT Tempo Inti Media Tbk cq Majalah Tempo, Arif Zulkifli selaku pimpinan redaksi Majalah Tempo, dan Bagja Hidayat selaku penanggungjawab berita investigasi Majalah Tempo.
Selain itu, para tergugat diminta untuk memohon maaf dan memuatnya dalam iklan di surat kabar nasional dan Majalah Tempo sendiri selama tujuh hari berturut-turut dengan ukuran minimal setengah halaman. (mjo/arh)