"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Dedy saat membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, tersangka kasus suap impor bawang putih Elviyanto merasa penetapan status tersangka tidak memiliki dasar yang kuat karena hanya didasari bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar dari tersangka lainnya.
Dalam kasus suap impor bawang putih tersebut, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah tiga orang yang berperan sebagai pemberi dari pihak swasta yakni Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.
Sementara tiga orang lainnya berperan sebagai penerima yakni I Nyoman Dhamantra seorang Anggota DPR RI Periode 2014-2019, Mirawati Basri yang merupakan orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto dari pihak swasta.
[Gambas:Video CNN]
Hakim Tunggal Praperadilan Krisnugroho sebelumnya juga telah menolak keseluruhan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan I Nyoman Dhamantra terhadap penetapan status tersangkanya itu.
Dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi pemberian fee sebanyak Rp1.700-1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.
Kuota yang diurus dalam impor ini ada 20 juta kilogram bawang putih atau 20 ribu ton. Pada proses tangkap tangan sebelumnya KPK mengamankan 13 orang. Namun setelah melakukan proses pemeriksaan intensif, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.