Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tersangka Suap Impor Bawang

CNN Indonesia
Selasa, 03 Des 2019 20:23 WIB
Hakim Tunggal Deddy Hermawan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Elviyanto terkait penetapan status tersangka dalam kasus suap impor bawang putih.
Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hakim Tunggal Deddy Hermawan menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Elviyanto terkait dengan penetapan status tersangkanya dalam kasus suap impor bawang putih.

"Menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Dedy saat membacakan putusan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/12).

Hakim menyatakan dalil yang diujikan pemohon tidak terbukti. Ia mengatakan, penetapan tersangka, penyidikan, dan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sesuai prosedur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan demikian, hakim memutuskan penetapan status tersangka yang disematkan KPK terhadap Elviyanto adalah sah.

Seperti diketahui, tersangka kasus suap impor bawang putih Elviyanto merasa penetapan status tersangka tidak memiliki dasar yang kuat karena hanya didasari bukti transfer sebesar Rp2,1 miliar dari tersangka lainnya.

"Hakim praperdilan menilai ini sudah menyangkut pokok materi yang harus dibuktikan dalam persidangan a quo," jelas hakim.

Dalam kasus suap impor bawang putih tersebut, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah tiga orang yang berperan sebagai pemberi dari pihak swasta yakni Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

Sementara tiga orang lainnya berperan sebagai penerima yakni I Nyoman Dhamantra seorang Anggota DPR RI Periode 2014-2019, Mirawati Basri yang merupakan orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto dari pihak swasta.

[Gambas:Video CNN]
Hakim Tunggal Praperadilan Krisnugroho sebelumnya juga telah menolak keseluruhan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan I Nyoman Dhamantra terhadap penetapan status tersangkanya itu.

Dalam kasus ini, KPK menemukan ada alokasi pemberian fee sebanyak Rp1.700-1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia.

Kuota yang diurus dalam impor ini ada 20 juta kilogram bawang putih atau 20 ribu ton. Pada proses tangkap tangan sebelumnya KPK mengamankan 13 orang. Namun setelah melakukan proses pemeriksaan intensif, enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

(mjo/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER