Datang ke Sidang, Tiga Terdakwa 'Bau Ikan Asin' Dikawal Ormas

CNN Indonesia
Senin, 09 Des 2019 15:10 WIB
Tiga terdakwa kasus 'bau ikan asin', yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, datang ke sidang perdana dengan pengawalan anggota ormas.
Terdakwa Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami hadir di sidang perdana kasus 'bau ikan asin'. (CNN Indonesia/Michael Josua Stefanus)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga terdakwa kasus kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'bau ikan asin', yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami, datang ke sidang perdana kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan kawalan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas).

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, ketiga tersangka tiba di pengadilan Senin (9/12) pukul 12.37 WIB. Mereka datang dengan kawalan sejumlah pria bertubuh tegap, beberapa di antaranya terlihat mengenakan pakaian putih dengan logo ormas Front Pemuda Muslim Maluku.
"Enggak ada persiapan apa-apa [untuk sidang], cuma banyak berdoa saja," kata Galih saat hendak dibawa ke ruang tahanan PN Jaksel.

Ketiga terdakwa itu kompak mengenakan pakaian kemeja berwarna putih. Sementara, Rey Utami nampak mengenakan hijab berwarna merah muda. Mereka datang dengan diantar mobil tahanan kejaksaan berwarna hijau.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, ketiganya akan didampingi oleh advokat Insank Nasruddin, yang sempat menjadi pengacara Ratna Sarumpaet dalam kasus penyebaran berita bohong.

[Gambas:Video CNN]

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang diagendakan berlangsung pada pukul 12.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan pukul 13.55 WIB, sidang masih belum berjalan.

Dalam sidang perdana nanti, dakwaan bakal dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Donny M Sany. Kasus itu teregister dengan nomor perkara 1327/Pid.Sus/2019/PN JKT.SEL sejak 26 Oktober 2019.

Kasus video 'bau ikan asin' bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua terkait dugaan pencemaran nama baik lewat YouTube.

Polda Metro Jaya lalu memproses laporan. Galih, Rey, dan Pablo ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak 12 Juli.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 23 ayat 3 jo Pasal 36 jo Pasal 51 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

(mjo/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER