Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, ketiga tersangka tiba di pengadilan Senin (9/12) pukul 12.37 WIB. Mereka datang dengan kawalan sejumlah pria bertubuh tegap, beberapa di antaranya terlihat mengenakan pakaian putih dengan logo ormas Front Pemuda Muslim Maluku.
Ketiga terdakwa itu kompak mengenakan pakaian kemeja berwarna putih. Sementara, Rey Utami nampak mengenakan hijab berwarna merah muda. Mereka datang dengan diantar mobil tahanan kejaksaan berwarna hijau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang diagendakan berlangsung pada pukul 12.00 WIB. Namun, hingga berita ini diturunkan pukul 13.55 WIB, sidang masih belum berjalan.
Kasus video 'bau ikan asin' bermula dari laporan artis Fairuz A Rafiq terhadap Galih Ginanjar, Rey Utami, dan Pablo Benua terkait dugaan pencemaran nama baik lewat YouTube.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan tiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 23 ayat 3 jo Pasal 36 jo Pasal 51 UU ITE jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
(mjo/arh)