Yasonna menyampaikan hal itu saat berbicara dalam Konferensi Negara Pihak dari Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) Antikorupsi (CoSP UNCAC), di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, 16-20 Desember 2019, dikutip dari keterangan resmi Kemenkumham, Selasa (17/12).
"(UU KPK baru) sebagai upaya meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi," kata Yasonna yang hadir sebagai ketua delegasi Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, saat ini Indonesia sedang menyelesaikan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang akan menggantikan KUHP peninggalan masa kolonial.
Selain itu, kata Yasonna, Presiden Joko Widodo sebelumnya juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
[Gambas:Video CNN]
Menurutnya, Indonesia baru saja menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Rusia. Sehingga Indonesia kini memiliki 11 (sebelas) perjanjian MLA baik yang bersifat bilateral, regional maupun internasional.
"Tantangan yang dihadapi saat ini adalah kurangnya dukungan dan kemauan politik, perbedaan sistem hukum, dual criminality dan keterbatasan waktu yang dihadapi oleh negara peminta bantuan kerja sama," tuturnya.
CoSP UNCAC merupakan pertemuan setiap dua tahun sekali antarnegara yang menandatangani dan telah meratifikasi UNCAC.
Konferensi tahun ini bertemakan United Against Corruption atau Bersatu Melawan Korupsi. Hadir sekita 186 negara pihak dan sejumlah peneliti dari Organisasi Internasional serta NGO. (fra/osc)