"Hari ini saya tanda tangan lagi, tuh, beberapa mau keluar lagi. Sampai hari ini ada 12," kata Saut di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saut enggan membeberkan asal divisi para pegawai KPK yang mundur. Ia hanya mengatakan alih status pegawai KPK sebagai ASN masih diproses secara bertahap sampai dua tahun ke depan.
Lihat juga:Pimpinan KPK Memohon Jokowi Keluarkan Perppu |
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memang mengatur perubahan status pegawai KPK menjadi ASN. Aturan itu termuat dalam Pasal 1 Nomor 6, Pasal 24 ayat 2, Pasal 69B, dan Pasal 69C. Pemerintah sedang memproses pergantian status pegawai KPK menjadi ASN. (rzr/wis)