Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Saut Situmorang menjelaskan sebanyak 12 pegawai
KPK keluar lantaran tak ingin berstatus sebagai aparatur sipil negara (
ASN), imbas dari Revisi Undang-undang KPK yang sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu.
"Hari ini saya tanda tangan lagi, tuh, beberapa mau keluar lagi. Sampai hari ini ada 12," kata Saut di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/12).
Saut mengaku tak bisa menghalangi para pegawai KPK yang ingin mengundurkan diri. Ia berharap tak bertambah jumlah para pegawai KPK yang keluar imbas dari alih status menjadi ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita enggak bisa menghalangi orang kalau mau pindah kariernya, mungkin dia lebih nyaman di tempat lain," kata dia.
Saut enggan membeberkan asal divisi para pegawai KPK yang mundur. Ia hanya mengatakan alih status pegawai KPK sebagai ASN masih diproses secara bertahap sampai dua tahun ke depan.
"Ini prosesnya sudah jalan, komunikasinya masih berlanjut," kata dia.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memang mengatur perubahan status pegawai KPK menjadi ASN. Aturan itu termuat dalam Pasal 1 Nomor 6, Pasal 24 ayat 2, Pasal 69B, dan Pasal 69C. Pemerintah sedang memproses pergantian status pegawai KPK menjadi ASN.
(rzr/wis)