Wacana itu diungkapkannya setelah bertemu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat Muhammadiyah, beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski begitu, Bamsoet belum merinci soal kelompok mana saja yang akan terwakili dalam utusan golongan ini.
Di era Orba, fraksi utusan golongan di MPR, yang didominasi wakil Golkar dan ABRI, dipakai untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Diketahui, utusan golongan merupakan salah satu kelompok fraksi di MPR yang merupakan amanat pasal 2 ayat (1) UUD 1945 sebelum amendemen. Ketentuan itu kemudian dihapus dalam Sidang Tahunan MPR 2002.
Di era Orde Lama, fraksi ini diisi oleh ragam kelompok, mulai dari pemuda, wanita, petani, wartawan, angkatan bersenjata, cendikiawan, hingga alim ulama. Di era Orde Baru, utusan golongan didominasi oleh wakil dari Golkar dan ABRI.
Lihat juga:PBNU Usul Presiden Dipilih MPR |
"Utusan golongan saat ini tidak memungkinkan karena sudah dihapus dari konstitusi," ujar dia.
Kedua, fungsi utusan golongan sudah terwakili oleh DPD, yang merupakan wakil provinsi, dan DPR, yang merupakan wakil partai.
[Gambas:Video CNN]
"Kalau mengelompokkan ormas [dalam utusan golongan], misalnya NU, Muhammadiyah. Ini sebenarnya bisa menggunakan saluran partai politik di legislatif untuk mengirimkan aspirasinya," tutur dia.
Soal peluang menghadirkannya lewat amendemen UUD 1945, Hifdzil menyebut itu masih harus mempertimbangkan soal kebutuhan. Terlebih, ada kesulitan dalam memilah golongan mana saja yang bisa diakomodasi dalam utusan ini karena Indonesia sangat beragam.
"Bukan soal amendemen saja, juga kebutuhan tata negaranya apa? Kalau dihidupkan lagi, klasisfikasi golongan gimana? Berapa suku, ormas berapa yang harus diwakili? Kalau heterogen agak susah [mengelompokkannya]," urai dia.
(arh/sur)
Di era Orba, fraksi utusan golongan di MPR, yang didominasi wakil Golkar dan ABRI, dipakai untuk melanggengkan kekuasaan Soeharto. (