"Saat proses pengobatan, yang bersangkutan, korban merasa seperti terhipnotis, pada saat itu pelaku lakukan kegiatan pencabulan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di kantornya, Jakarta, Rabu (18/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disampaikan Yusri, korban yang tidak terima dengan perbuatan tersangka akhirnya membuat laporan ke kepolisian.
Sebelumnya, HA diringkus polisi pada Senin (16/12) kemarin di Bekasi terkait dugaan pencabulan.
Yusri menuturkan tersangka tiap harinya bekerja memberikan jasa pengobatan tradisional. Praktik itu dilakukan Husein di Ciledug, Bekasi, Jawa Barat.
Aksi pencabulan itu, lanjut Yusri, dilakukan oleh HA lewat praktik pengobatan tradisional yang dilakukannya.
(dis/arh)