Hal tersebut lantaran status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tersangka berinisial TP di wilayah lingkungan Polres Jakarta Selatan.
"Hari ini, tersangka akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polres Jaksel terkait kasus laka lantas dan penggunaan narkobanya karena tersangka adalah ASN Polres Jaksel," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (30/12).
Yusri tidak dapat memastikan proses pencabutan status ASN dari tersangka penabrakan tersebut. Menurut dia, pihaknya tak berwenang untuk mencabut status kepegawaian dari ASN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Metro Jaya telah menyatakan pelaku penabrakan tujuh pesepeda di Jalan Sudirman, Jakarta pada Sabtu (28/12) pagi, positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi. Hal itu terungkap setelah oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial TP itu menjalani tes.
[Gambas:Video CNN]
Insiden ini bermula dari mobil Toyota New Avanza yang dikemudikan TP itu menabrak iring-iringan sepeda di depan Gedung Summitmas wilayah Jakarta Selatan, sekitar pukul 06.10 WIB.
Sesampainya depan Gedung Summitmas, TP menabrak rombongan pesepeda hingga mengalami luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat.
TP yang sudah menjadi tersangka masih ditahan di Ditlantas Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 312 dan 310 UU Nomor 72 Tahun 2008 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (mjo/gil)