Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (
LPSK) menyatakan siap melindungi sejumlah saksi yang akan diperiksa oleh pihak Kejaksaan Agung (
Kejagung) terkait dengan kasus dugaan skandal keuangan asuransi
Jiwasraya. Dalam rentang waktu sepekan ini, Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Diketahui, 10 di antaranya telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri karena berpotensi menjadi tersangka.
"Perlindungan yang dapat diberikan LPSK misalnya perlindungan atas keamanan pribadi dan keluarga, mendapatkan kediaman sementara, mendapatkan pendampingan hukum bersaksi tanpa harus hadir di persidangan, atau hingga mendapatkan pergantian identitas," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyodi Kantor LPSK melalui keterangan resmi, Kamis (2/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hasto, LPSK akan berusaha memastikan para saksi memperoleh hak-hak nya sesuai undang-undang yang berlaku.
 Ketua LPSK, Hasto Atmojo. (CNN Indonesia/Galih Gumelar) |
Sejauh ini, kata Hasto LPSK telah melakukan koordinasi intensif dengan pihak Kejagung terkait perlindungan terhadap sejumlah saksi. Ia pun mengaku terus melakukan monitoring terkait dengan perkembangan kasus tersebut.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Achmadi menyatakan telah melakukan koordinasi langsung dengan Jampidsus Kejagung terkait dengan perlindungan sejumlah saksi dalam kasus ini.
"Saya menyampaikan bila ada saksi dan/atau saksi pelaku yang memenuhi syarat diberikan perlindungan, LPSK siap untuk mengambil peran" ucap Achmadi.
 Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
[Gambas:Video CNN]LPSK pun memberikan perhatian yang besar terhadap kemungkinan diberikannya perlindungan kepada saksi dan/atau saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator/JC) dalam pengungkapan kasus Jiwasraya.
Sebelumnya, Kejagung melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap 10 orang terkait pengusutan kasus dugaan korupsi di balik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya.
Sepuluh orang yang dicekal yakni HR, DA, HP, NZ, DW, GL, ER, HD, BT, dan AS. Dalam kasus itu, Kejagung sejauh ini menduga kerugian negara mencapai Rp13,7 triliun.
(mjo/ain)