Jampidsus Adi Toegarisman menjelaskan pihaknya turut memanggil petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi ahli. Dalam hal ini, kejagung memanggil Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi.
"Tentu dia (Riswinandi) dapat membantu dalam proses penyidikan ini," kata Togarisman kepada wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemeriksaan yang dilakukan kejagung, Togarisman menjelaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap tindak pidana yang bersangkutan dengan peristiwa gagal bayar dari asuransi Jiwasraya tersebut.
Togarisman menjelaskan bahwa ketujuh saksi tersebut seluruhnya memenuhi panggilan Kejagung.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Kejaksaan Agung membutuhkan bantuan auditor dari luar negeri untuk mengusut kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Itu perlu dilakukan demi mempercepat pengungkapan kasus.
Bonyamin mengungkapkan itu usai melakukan pertemuan dengan tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kasus Jiwasraya tersebut di Gedung Bundar, Jakarta, Senin (6/1).
"Harus melakukan kerjasama khusus karena ini kan kejahatan di jasa keuangan, auditor (harus) yang ada di luar negeri, kita belum sampai di level sana," tuturnya.
Boyamin mengatakan pengusutan kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung tergolong lambat. Tak lain dan tak bukan karena memang tingkat kesulitan yang tinggi, sehingga membutuhkan auditor dari luar negeri.
Dia lalu mendesak Kejaksaan Agung jaga memeriksa direksi-direksi lama yang ia duga berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan MAKI, setidaknya dua direksi periode 2008-2018 berpotensi menjadi tersangka.
"Direksi lama itu kan Hendrisman Rahim dan Harry Prasetyo," imbuhnya.
"Kalau Februari belum (ada tersangka) ya saya nanti gugat praperadilan," ungkap dia.
Hingga saat ini Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang dipercaya berhubungan dengan kasus penipuan asuransi tersebut. Sepuluh orang dari antara saksi-saksi tersebut telah dicekal untuk berpergian ke luar negeri.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengonfirmasi 10 nama yang telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Beberapa di antaranya termasuk Komisaris Utama Jiwasraya Djonny Wiguna, Direktur Pemasaran Jiwasraya De Yong Adrian dan Plt Direktur Utama Jiwasraya Muhammad Zamkhani.
Pencekalan dilakukan pihak imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung RI sebagai pihak yang menyelidiki kasus ini.