Ia menerangkan, nama Benny terseret dalam perkara tersebut lantaran kliennya sempat menjual surat utang jangka menengah yang dibeli oleh Jiwasraya.
"Pak Benny pernah melakukan pinjaman yang MTN (surat utang jangka menengah) tahun 2015 senilai Rp608 milliar dan sudah selesai tepat waktunya pada tahun 2016," ujar Muchtar kepada wartawan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jakarta, Senin (6/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Muchtar pun yakin bahwa Benny Tjokro tidak akan dinaikan status hukumnya dari saksi menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Menurut dia, kliennya tidak seharusnya mendapat panggilan sebagai saksi dalam kasus ini. Meskipun, hari ini Benny telah diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik kejaksaan.
Dalam perkara ini, nama Benny Tjokro termasuk dalam salah satu saksi yang dicekal untuk berpergian ke luar negeri.
Ia sempat dipanggil oleh Kejaksaan sebelumnya, namun mangkir dengan alasan sakit dan sedang dirawat.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengonfirmasi 10 nama yang telah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terkait kasus PT Asuransi Jiwasraya.
Beberapa di antaranya termasuk Komisaris Utama Jiwasraya Djonny Wiguna, Direktur Pemasaran Jiwasraya De Yong Adrian dan Plt Direktur Utama Jiwasraya Muhammad Zamkhani.
Pencekalan dilakukan pihak imigrasi atas permintaan Kejaksaan Agung RI sebagai pihak yang menyelidiki kasus ini.
[Gambas:Video CNN] (mjo/agt)