Kejagung: Belum Ada Bukti Cukup Umumkan Tersangka Jiwasraya

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jan 2020 18:19 WIB
Kejaksaan Agung menyebut masih melakukan pendalaman, dan belum punya bukti cukup menetapkan tersangka kasus dugaan skandal Jiwasraya.
Kantor Jiwasraya. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyebut masih menghimpun bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya.

"Masih pendalaman, masih butuh alat bukti. Apabila sudah cukup sesuai definisi penyidikan, nanti tentu kita umumkan," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Gedung Bundar Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus, Jakarta Selatan, Selasa (7/1).

Ketika ditanya mengenai potensi tersangka dari sejumlah saksi yang sudah diperiksa, Hari pun enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan pihaknya masih mendalami hal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kejagung diketahui sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi sejak Desember 2019. Di antaranya termasuk mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Asmawi Syam dan beberapa jajaran internal Jiwasraya. Pada hari ini, Kejagung juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat jajaran internal PT Asuransi Jiwasraya.

"Kepala Divisi Keagenan PT Jiwasraya Handi Surya Adiguna dan Kepala Divisi Pemasaran PT Jiwasraya Ida Bagus Adinugraha," tutur Hari.
[Gambas:Video CNN]

Kemudian juga ada dua internal PT Jiwasraya lainnya yang menjabat pada periode 2015-2018. Yakni eks Kepala Divisi Sekretariat PT Jiwasraya Sumarsono dan eks Kepala Divisi Hukum PT Jiwasraya Ronang Andrianto.

Kemarin, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi. Di antaranya Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi sebagai petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai saksi ahli.

Kemudian komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro, mantan Agen Bancassurance PT Jiwasraya Getta Leonardo Arisanto, Kadiv Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya Budi Nugraha.
Selanjutnya Mantan Agen Bancassurance PT Jiwasraya Bambang Harsono, Mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansu Strategis PT Jiwasraya Dwi Laksito dan Kadiv Penjualan PT Jiwasraya Erfan Ramsis.

Sementara itu, menurut konfirmasi Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, 10 nama yang dicekal adalah sebagai berikut:
1. Heru Hidayat
2. Benny Tjokrosaputro
3. Asmawi Syam
4. Getta Leonardo Arisanto
5. Eldin Rizal Nasution
6. Muhammad Zamkhani
7. Djonny Wiguna
8. Hendrisman Rahim
9. Hary Prasetyo
10. De Yong Adrian (fey/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER