Firli Sebut Sampai Hari Ini Pepres KPK Belum Dibahas

CNN Indonesia
Selasa, 07 Jan 2020 21:58 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Perpres OTK belum dilanjutkan pembahasannya karena belum ada izin prakarsa dari Jokowi.
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Perpres KPK belum dilanjutkan pembahasannya. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan belum ada izin prakarsa dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melanjutkan pembahasan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) KPK.

Sampai saat ini, ia menekankan belum ada pertemuan yang dilakukan antara KPK dan Jokowi untuk membahas perpres tersebut.


"Jangan nanya yang belum dibahas, sampai hari ini belum ada pembahasan itu dan belum ada izin prakarsa untuk pembahasan," ujar Firli di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (7/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, draf Perpres OTK KPK beredar di media sosial. Salah satu pasalnya memuat soal pimpinan KPK setingkat menteri. Selain itu, pimpinan merupakan penyelidik, penyidik sekaligus penuntut umum. Sementara, UU KPK tak memuat ketentuan tersebut.

Ada pula soal ketentuan dua organ pelaksana baru yang dibentuk yaitu Deputi Bidang Pemantauan dan Supervisi, serta Inspektorat Jenderal KPK.

Firli Sebut Sampai Hari Ini Pepres KPK Belum DibahasFoto: CNN Indonesia/Timothy Loen
Firli pun enggan memberi tanggapan lebih jauh terkait komunikasi antara lembaga antirasuah dengan kepala negara.

"Saya tidak komentari apa yang tak saya lakukan. Yang jelas intinya belum ada pembahasan apapun terkait hal itu," tuturnya.

Lebih lanjut, Firli juga enggan dianggap berharap diajak bicara dengan Jokowi terkait rancangan perpres yang sudah beredar di publik.

"Bukan, bukan masalah berharap atau tidak, itu tugas kita bersama. Kita akan bahas bersama, tidak ada yang namanya peraturan pemerintah perundang-undangan, UU apapun tidak diajak KPK. KPK pasti diajak," katanya.

Soal poin perpres yang menyatakan pimpinan KPK adalah pejabat setingkat menteri dan berada di bawah presiden serta bertanggung jawab langsung kepada kepala negara, Firli menyatakan tanggung jawab itu secara tidak langsung sudah ada.

Ia merujuk pada dua aturan, yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, dua aturan itu menyatakan ada mekanisme tentang pelaporan pertanggungjawaban kinerja tahunan di akhir masa jabatan.

[Gambas:Video CNN]
"Itu lapor kepada presiden, kepada DPR, BPK, kalau enggak salah. Itu pertanggungjawaban kinerja dan penggunaan anggaran. Semua kementerian/lembaga juga lapor kok," jelasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan organisasi dan tata Kerja KPK cukup diatur melalui Peraturan Komisi (Perkom).

(uli/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER