Kasus ini terungkap pada 6 Desember 2019, saat petugas memeriksa satu kontainer mencurigakan yang membawa 858.240 unit pulpen bermerek palsu AE7 Alfa Tip 0.5 milik importir PT PAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami curiga karena dia (PT PAM) memberitahukan kalau barang [impornya] itu pulpen saja. Padahal, pulpen itu kan banyak variannya. Yang kedua, kita juga punya rekordasi. Jangan-jangan ini ada upaya pemalsuan," imbuhnya.
Sejumlah kargo di dekat pelabuhan tanjung perak, Surabaya. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono) |
Hakim Pengadilan Niaga Surabaya kemudian memutuskan satu kontainer itu ditangguhkan di Tanjung Perak Surabaya. Kini langkah hukum selanjutnya bergantung pada pemilik merek, yakni PT SI.
Meskipun nilai dan jumlah barangnya relatif kecil, Heru mengatakan tangkapan ini merupakan perlindungan terhadap HKI dan industri kreatif. Tujuannya, perusahaan dalam negeri bisa tumbuh dan memiliki daya saing.
"Karena seluruh perangkat hukum dan sistem border HKI telah lengkap," kata Heru.
"Sehingga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dunia internasional dan menambah poin Indonesia agar dapat dikeluarkan dari Priority Watch List United States Trade Representative (USTR) untuk isu perlindungan HKI," ujar Heru.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, CEO PT SI Megusdyan Susanto mengaku sangat dirugikan atas pemalsuan merk pulpen yang ia produksi. Ia mengklaim kasus ini membuat pihaknya mengalami kerugian pabrik mencapai Rp3 miliar, dan kerugian sektor ritel hingga Rp6 miliar.
Pihaknya sudah mencium pemalsuan ini sejak 2005. Sayang, usahanya untuk membongkar kasus ini belum bisa dilakukan lantaran UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan belum disahkan.
"Kita merasakan selama ini sudah menderita akibat ulah para importir yang merugikan kami dengan memalsukan barang sejak 2005 lalu," kata Magusdyan.
Pengungkapan kasus ini dilaksanakan bersama Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Agung, Polri, dan Kejaksaan Agung.
(frd/arh)
Sejumlah kargo di dekat pelabuhan tanjung perak, Surabaya. (