Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono dalam pernyataan yang dikeluarkan Jumat (10/1) malam menyatakan pengajuan pencegahan tersebut dilakukan terkait perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung menduga tiga orang tersebut terlibat dalam tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi yang menjadi pemicu gagal bayar di Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permohonan cegah tersebut merupakan yang kedua. Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga pernah mengajukan pencegahan terhadap 10 orang terkait kasus korupsi Jiwasraya.
Selain itu, ada pula mantan Direktur Pemasaran PT Jiwasraya De Yong Adrian dan mantan Direktur SDM dan Kepatuhan PT Jiwasraya Muhammad Zamkhani.
Lalu ada nama dari sejumlah pengusaha di perusahaan swasta yang masuk daftar cekal ini. Mereka adalah komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro yang sebelumnya sudah dipanggil Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Dan presiden komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat.
Hampir semua nama yang disebut di atas sudah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan. Kecuali Hary Prasetyo dan Djonny Wiguna.