Terusir dari Panti, 32 Orang Buta Bikin Tenda Darurat
Rabu, 15 Jan 2020 15:29 WIB
Bandung, CNN Indonesia -- Sebanyak 32 penyandang tunanetra menggelar aksi protes di depan Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensorik Netra (BRSPDSN) Wyata Guna, Bandung, Rabu (15/1).Aksi tersebut sebagai buntut dari polemik perubahan status Wyata Guna yang sebelumnya berfungsi sebagai panti sosial tunanetra kini menjadi balai rehabilitasi.
Pantauan CNNIndonesia.com, pedemo mendirikan tenda darurat berupa terpal berwarna jingga di halte angkutan depan gedung Wyata Guna. Untuk bagian alasnya, mereka menggunakan karpet seadanya. Tampak para tunanetra duduk hingga berbaring di atas trotoar tersebut.
Menurutnya, perubahan fungsi panti menjadi balai rehabilitasi menjadi titik mula persoalan. Penghentian layanan yang dilakukan pihak Wyata Guna itu sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Pihaknya merasa aturan ini merugikan karena belum ada kepastian terkait solusi atas pengosongan asrama. Kementerian Sosial, kata dia, harusnya mempertimbangkan dampak dan solusi dari pengeluaran penyandang disabilitas dari panti.
"Sampai saat ini belum ada kejelasan dari pemerintah atau dari Wyata Guna apakah kita harus pindah atau apa yang bisa kami lakukan nantinya," ujarnya.
"Pihak balai tidak menerima lagi klien yang menempuh pendidikan formal karena setelah menjadi balai berfungsi sebagai vokasional," ujarnya.
Diketahui, perubahan status Wyata Guna menjadikan puluhan penyandang tunanetra yang masih berstatus mahasiswa itu tidak lagi punya hak untuk tinggal dan menjadi penerima manfaat di kawasan Wyata Guna.
Padahal, sebelumnya seseorang dapat tinggal hingga lima tahun masa studi di perguruan tinggi.
"Kami menginginkan Kemensos mencabut Permensos Nomor 18 sebagai dasar keputusan ini dicabut. Serta meminta pengalihan kewenangan Wyata Guna ke pemerintah daerah. Biar nanti mereka yang mengelola," katanya.
Dikutip dari kemsos.go.id, Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Edi Suharto mengatakan pembatasan waktu bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan manfaat terkait dengan tingginya permintaan dari penyandang disabilitas lainnya. Sementara, daya tampung balai rehabilitasi terbatas.
Hal ini dikatakan dalam merespons pertemuan antara Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra dengan Komisi V DPRD Jawa Barat terkait BRSPDSN Wyata Guna, beberapa waktu lalu.
"Penerima manfaat yang selesai menerima layanan rehabilitasi sosial (terminasi), dapat membuka kesempatan bagi calon penerima manfaat berikutnya. Dengan demikian, tercipta kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan rehabilitasi sosial," kata Edi, dalam pernyataan yang diunggah pada 7 Juli 2019.
Menurut Edi, terminasi dilakukan setelah sebelumnya melalui serangkaian tahapan, penilaian oleh Pekerja Sosial, dan sosialisasi kepada penerima manfaat dan keluarga.
(hyg/arh)
ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
VIDEO: Prabowo Naik Maung Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-79
Nasional • 3 jam yang laluPrabowo Minta Komandan Upacara Hari Bhayangkara Menghadap Usai Acara
Nasional • 5 jam yang laluIrjen Dadang, Komandan Upacara Hari Bhayangkara Bergelar Profesor
Nasional • 1 jam yang laluGibran Cium Tangan Try Sutrisno di Hari Bhayangkara ke-79
Nasional • 2 jam yang laluVIDEO: Prabowo Sebut Perlu Polisi Bela Warga Miskin dan Tertindas
Nasional • 3 jam yang laluLAINNYA DARI DETIKNETWORK