KPK Izinkan Wahyu Setiawan Jalani Sidang Etik di DKPP

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jan 2020 11:14 WIB
KPK mengaku sudah memberi izin bagi Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk mengikuti sidang etik di DKPP.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan diizinkan ikut sidang di DKPP. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan izin terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan untuk menjalani sidang terkait dugaan pelanggaran etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (15/1).

Wahyu merupakan tahanan KPK lantaran terjerat kasus dugaan korupsi terkait dengan penetapan pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

"Iya benar sudah ada izin dari pimpinan. KPK akan memfasilitasi keperluan kegiatan dimaksud," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri melalui pesan tertulis, Rabu (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persoalan teknisnya, ujar dia, saat ini tengah dikoordinasikan dengan pihak DKPP.

Sementara itu, Pelaksana tugas Ketua DKPP Muhammad menyampaikan pihaknya tetap menggelar sidang tersebut karena ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wahyu saat masih menjabat sebagai komisioner KPU.

[Gambas:Video CNN]
"Peradilan etik ini tetap jalan, tetap menilai karena kejadian itu terjadi pada saat ia (Wahyu) menjadi komisioner aktif," kata Muhammad kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1).

Dia menerangkan bahwa status Wahyu masih komisioner KPU selama surat keputusan (SK) pemberhentian dari Presiden Joko Widodo belum diterbitkan. Pihaknya tidak bisa menolak bila ada laporan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

"Jadi, pelaporan itu diatur dalam undang-undang siapa saja masyarakat peserta pemilu pemantau, kita dalam posisi tidak bisa menolak laporan," tandasnya.

Sidang etik yang akan digelar ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, dalam kasus pergantian antar-waktu (PAW) anggota dewan.

"Terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, kami sepakat melaporkannya ke DKPP," ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1).

(ryn/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER