Gerindra: Pemeriksaan Mulan Jamela Harus Izin Jokowi

CNN Indonesia
Rabu, 15 Jan 2020 21:30 WIB
Wakil Ketua Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebut partainya telah menyampaikan ke Polda Jatim untuk meminta izin Presiden Jokowi sebelum memeriksa Mulan Jameela.
Anggota DPR Fraksi Gerindra Mulan Jameela. (Detikcom/Deny Prastyo Utomo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa pemeriksaan Mulan Jameela dalam kasus dugaan investasi bodong Memiles beromzet ratusan miliar rupiah harus seizin Presiden Joko Widodo.

Menurutnya, Polda Jawa Timur harus mengikuti aturan yang tertuang dalam Undang-Undang tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) bila ingin memeriksa Mulan.


"Kalau menurut UU MD3, apabila itu bukan dugaan kriminal khusus, pemanggilan terhadap anggota DPR itu harus seizin presiden. Jadi memang Polda Jawa Timur kalau mau manggil ya itu harus ikuti prosedur yang berlaku," ucap Dasco.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menambahkan bahwa Fraksi Partai Gerindra telah menyampaikan hal ini secara langsung ke Polda Jawa Timur.

Hal serupa juga telah disampaikan kuasa hukum Mulan, Ali Lubis. Menurutnya, Pasal 245 ayat (1) UU MD3 telah menyatakan dengan tegas bahwa aparat penegak hukum harus mendapatkan persetujuan tertulis dari presiden untuk memeriksa seorang anggota DPR.

Aturan itu, lanjut dia, telah diperkuat lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2018 silam. Dia menerangkan, izin tertulis dari presiden tersebut dibutuhkan dalam berbagai situasi pemanggilan anggota DPR oleh aparat penegak hukum.

Bahkan, Ali menambahkan, aparat penegak hukum juga harus meminta izin tertulis dari presiden bila ingin meminta keterangan dari seorang anggota DPR.

Di sisi lain, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Polda Jawa Timur tak perlu meminta izin Presiden Jokowi untuk memeriksa anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Mulan Jameela.

"Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin presiden," kata Dini saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/1).

Dini menjelaskan dalam Pasal 245 ayat (1) UU MD3, tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi. Namun, jika ke depan terjadi peningkatan status menjadi tersangka pihak kepolisian meminta izin presiden dalam memanggil seorang anggota DPR, termasuk Mulan. 

[Gambas:Video CNN]

Mulan terseret kasus dugaan investasi bodong Memiles bersama belasan artis lain. Sejauh ini Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kamal Tarachan (47), selaku Direktur PT Kam n Kam; Suhanda (52), sebagai manajer; kemudian Martini Luisa, sebagai motivator; dan Prima Hendika, Kepala Tim IT Memiles.

Artis yang telah dipanggil dalam kasus ini antara lain Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT). Rencana Polda Jawa Timur memanggil Mulan memicu polemik karena Mulan saat ini berstatus anggota DPR RI.

Keterangan Mulan dibutuhkan penyidik untuk melengkapi informasi dan mengetahui sejauh mana keterlibatan pelantun lagu Wonder Woman itu dalam aplikasi besutan PT Kam and Kam tersebut.

(mts/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER