Hal tersebut disampaikan Fadjroel merespons desakan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) membatalkan UU KPK hasil revisi yang disepakati pemerintah dan DPR pada tahun lalu.
"Kami serahkan kepada Dewas KPK kepada Pimpinan KPK yang sekarang. Beri kesempatan pada mereka untuk menjalankan undang-undang tersebut," kata Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (13/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:ICW Desak Presiden Terbitkan Perppu KPK |
Pimpinan KPK terpilih. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono) |
Lihat juga:Ketua KPK: Kami Terus Cari Harun Masiku |
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyebutkan UU KPK baru tidak relevan terhadap kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai PDIP yang menjerat Politikus PDIP, Harun Masiku serta Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
"UU KPK baru terbukti mempersulit kinerja KPK dalam melakukan berbagai tindakan pro justicia, setidaknya ada dua kejadian penting dan mesti dicermati dalam peristiwa OTT yang melibatkan Komisioner KPU tersebut," Ujar Kurnia dalam siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Minggu (12/1). (fra/ain)
Pimpinan KPK terpilih. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)