Jakarta, CNN Indonesia --
Penyanyi Mulan Jameela terseret kasus dugaan investasi bodong
Memiles. Rencana kepolisian daerah Jawa Timur memanggil istri musisi
Ahmad Dhani itu memicu polemik. Sebab, Mulan saat ini berstatus anggota DPR RI.
Sebagai anggota DPR, Mulan dibentengi sejumlah perangkat hukum yang membuatnya tak bisa begitu saja dipanggil oleh kepolisian. Polemik pun muncul. Berawal dari pernyataan kuasa hukum Mulan, Ali Lubis, merespons rencana Polda Jatim memanggil kliennya.
Ali mengingatkan ada hak imunitas dalam diri Mulan selaku anggota DPR. Hak imunitas itu diatur Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3. Dia merujuk pada Pasal 245 Ayat (1) UU MD3.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan rujukan itu, Ali mengatakan polisi harus mendapat izin tertulis dari Presiden Joko Widodo untuk bisa memeriksa kliennya.
"Terkait dengan rencana pemanggilan terhadap klien saya oleh pihak yang berwajib, maka tidak bisa serta merta dilakukan pemanggilan karena saat ini Mulan Jameela sebagai anggota DPR RI yang memiliki hak imunitas yang diberikan oleh UU MD3 dan harus memiliki izin tertulis dari Presiden," kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima
CNNIndonesia.com, Sabtu (11/1).
Polda Jatim sebenarnya sudah menyatakan bakal mematuhi UU MD3, termasuk aturan meminta izin Presiden Jokowi. Namun, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono membantah keharusan polisi meminta izin Jokowi untuk memeriksa Mulan.
Dini beralasan dalam Pasal 245 Ayat (1) UU MD3, tidak menyebut harus izin presiden ketika memanggil anggota DPR sebagai saksi. Namun, jika ke depan terjadi peningkatan status menjadi tersangka, pihak kepolisian meminta izin presiden dalam memanggil seorang anggota DPR, termasuk Mulan.
"Kalau hanya sebagai saksi atau pihak yang diminta keterangannya tidak perlu izin presiden," kata Dini saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/1).
Sementara itu Ali menampik tanggapan Dini terkait pemahaman substansi Pasal 245 ayat (1) UU MD3. Dia bilang keharusan mendapat izin Presiden jelas diatur dalam pasal itu. Bahkan, kata Ali, pasal itu telah diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada 2018.
"Dini selaku Staf Khusus Presiden Bidang Hukum agar membaca kembali isi dari UU MD3 tersebut khususnya Pasal 245 ayat (1)," kata Ali lewat pesan singkat kepada
CNNIndonesia.com, Rabu (15/1).
Sikap Istana dan kuasa hukum Mulan saling bertolak belakang. UU MD3 telah jelas mengatur pemanggilan tersebut. Pasal 245 ayat (1) yang jadi rujukan Istana dan Mulan terdiri dari 2 ayat dengan bunyi sebagai berikut:
(1) Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR sehubungan dengan terjadinya tindak pidana yang tidak sehubungan dengan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 224 harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Presiden.
(2) Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila anggota DPR:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana;
b. disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan
keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup; atau
c. disangka melakukan tindak pidana khusus
Aturan izin presiden ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung pada 2018 lalu. Dari sejumlah pasal yang digugat, putusan MK terhadap Pasal 245 Ayat (1) adalah pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR terkait dengan dugaan tindak pidana tetap harus seizin Presiden. Tanpa harus meminta pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan.
Dalam amar putusannya MK juga berpendapat bahwa syarat persetujuan tertulis dari Presiden hanya berlaku atau dibutuhkan jika seorang anggota DPR dipanggil dan dimintai keterangan dalam rangka penyidikan jika yang bersangkutan diduga melakukan suatu tindak pidana. Sebaliknya, terhadap hal-hal lain di luar itu tidak dibutuhkan persetujuan tertulis.
Merujuk pendapat MK dalam amar putusan itu, bisa dikatakan bahwa Istana telah keliru saat menyebut tak perlu izin Presiden Jokowi untuk memanggil Mulan Jameela. Sebab, polisi menyatakan pemanggilan Mulan adalah sebagai saksi dalam rangka penyidikan.
[Gambas:Video CNN]Polisi sendiri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus Memiles. Mereka adalah Kamal Tarachan (47), selaku Direktur PT Kam n Kam; Suhanda (52), sebagai manajer; kemudian Martini Luisa, sebagai motivator; dan Prima Hendika, Kepala Tim IT Memiles.
Dalam pemeriksaan saksi untuk penyidikan, polisi telah memanggil sejumlah artis antara lain Eka Deli (ED), Marcello Tahitoe (MT) alias Ello, Adjie Notonegoro (AN), dan Judika (J). Namun dari keempat nama itu, baru Eka Deli dan Ello yang memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kukuh Panggil Mulan JameelaPolda Jatim kembali menegaskan bakal memenuhi segala prosedur untuk memeriksa Mulan, termasuk jika harus mengajukan izin ke Presiden Joko Widodo.
"Ya kalau di dalam UU MD 3 pemanggilan anggota DPR dulu harus izin MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan) dengan presiden, tapi ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) menjadi presiden (saja), tapi yang mengarah tersangka, kalau saksi juga sama juga harus izin presiden," kata Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan, di Mapolda Jatim.
Menurut Gidion, meski istri Ahmad Dhani itu hanya dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, pihaknya bakal tetap mengajukan izin tertulis kepada Jokowi.
"Kalau Istana bilang enggak, karena memang kalau dibaca di literatur yang mengarah tersangka (saja), tapi secara undang-undang konteks yang paling ini kan ya sudah kita izin dulu," katanya.
(frd/khr/wis)