Maqdir mengambil contoh surat perintah penyelidikan KPK dalam kasus dugaan suap Wahyu itu diteken pada 20 Desember 2019. Menurutnya, waktu itu sangat pendek mengingat Surat Keputusan Presiden (Keppres) yang mengatur pemberhentian pimpinan KPK jilid IV, Agus Rahardjo Cs, jatuh pada 21 Oktober 2019.
Dalam Keppres itu juga dikatakan pengangkatan pimpinan baru akan dilakukan oleh presiden pada 20 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ma'ruf Bantah UU Baru Lemahkan Kinerja KPK |
Agus Rahardjo dan Laode M Syarif juga menyerahkan mandat pengelolaan KPK kepada Jokowi pada 12 September 2019.
"Ketika pimpinan KPK dengan Undang-undang KPK lama itu sifat dari kegiatan mereka adalah kolektif kolegial. Ketika ada tiga orang yang sudah mengundurkan diri, mestinya tidak sah, tidak bisa dilakukan proses hukum oleh mereka. Itu saya kira yang penting," kata Maqdir.
Lihat juga:KPK Proses Surat Pengajuan DPO Harun Masiku |
Ia menegaskan seharusnya lima mantan pimpinan KPK periode 2015-2019 lalu itu sudah tak memiliki kewenangan di KPK sejak Keppres diterbitkan pada 21 Oktober 2019 tersebut.
"Sekali lagi, saya mau tegaskan bahwa antara 21 Oktober sampai 20 Desember itu, lima orang pimpinan KPK tidak punya kewenangan lagi," ucap Maqdir.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, koordinator kuasa hukum PDIP, Teguh Samudera, mengingatkan bahwa Undang-undang KPK baru diundangkan pada 17 Oktober 2019.
Oleh karena itu, menurut Teguh, apapun tindakan yang dilakukan setiap orang di KPK secara kelembagaan, harus mengacu pada Undang-undang terbaru tersebut.
"Sehingga setelah 17 Oktober 2019, tindakan apa pun yg dilakukan oleh penyidik harus taat pada Undang-undang baru. Harusnya yang dilakukan KPK itu mengikuti ketentuan dalam UU itu," kata Teguh. (rzr/has)