Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan DPR RI sepakat untuk menghapus
tenaga honorer di lingkungan pemerintahan. Ketua Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih mengingatkan pemerintah masih punya kewajiban mengangkat 380 ribu orang pegawai honorer K2 menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Titi bilang pengangkatan honorer K2 menjadi PNS merupakan amanat PP Nomor 48 Tahun 2005, PP Nomor 43 Tahun 2007, dan PP Nomor 56 Tahun 2012. Akan tetapi hingga saat ini pemerintah belum menyelesaikan tugas tersebut.
"Jangan sampai lupa, kewajiban pemerintah masih ada, yaitu honorer K2 yang tidak masuk peghapusan (tenaga honorer) tersebut. Jadi penghapusan, pengecualian juga untuk K2. Diselesaikan dulu K2, baru dilakukanlah penghapusan tersebut," kata Titi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekarang sekitar 380 ribuan yang belum masuk PNS maupun PPPK," lanjut dia.
Titi menyampaikan pihaknya mendukung niat pemerintah dan DPR yang hendak meniadakan tenaga honorer. Sebab dengan begitu, tenaga pemerintahan punya status yang setara sebagai ASN.
Meski begitu, Titi meminta Pemerintah dan DPR untuk juga merumuskan solusi untuk bersama atau
win-win solution. Menurutnya penghapusan honorer bisa dilakukan setelah semua honorer K2 diangkat menjadi ASN.
"Misal bahwa PPPK tahap pertama ini kan belum selesai, selesaikan dulu. Kalau PPPK pertama selesai, dikasih SK. Kemudian beri formasi lagi untuk ruang khusus honorer K2 mengikuti seleksi PNS maupun PPPK sesuai tata aturan yang ada, tetapi ada ruang khususnya lagi honorer K2," ucap dia.
Titi menuntut keseriusan dari pemerintah menuntaskan permasalahan tenaga honorer. Sebab FHK2I telah berkali-kali diberi janji manis untuk diangkat menjadi ASN.
"Jadi jelas, tidak hanya dilempar-lempar dengan alasan begini-begitu. Loh ya, kapan selesainya? Kita hanya minta sebuah solusi atau
win-win solution," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]Sebelumnya, Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan DPR RI sepakat untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Langkah itu diambil merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur tenaga pemerintahan hanya ada PNS dan PPPK.
"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo, Senin (20/1), berdasarkan risalah rapat.
(dhf/wis)