Titi bilang pengangkatan honorer K2 menjadi PNS merupakan amanat PP Nomor 48 Tahun 2005, PP Nomor 43 Tahun 2007, dan PP Nomor 56 Tahun 2012. Akan tetapi hingga saat ini pemerintah belum menyelesaikan tugas tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Titi menyampaikan pihaknya mendukung niat pemerintah dan DPR yang hendak meniadakan tenaga honorer. Sebab dengan begitu, tenaga pemerintahan punya status yang setara sebagai ASN.
"Misal bahwa PPPK tahap pertama ini kan belum selesai, selesaikan dulu. Kalau PPPK pertama selesai, dikasih SK. Kemudian beri formasi lagi untuk ruang khusus honorer K2 mengikuti seleksi PNS maupun PPPK sesuai tata aturan yang ada, tetapi ada ruang khususnya lagi honorer K2," ucap dia.
Titi menuntut keseriusan dari pemerintah menuntaskan permasalahan tenaga honorer. Sebab FHK2I telah berkali-kali diberi janji manis untuk diangkat menjadi ASN.
"Jadi jelas, tidak hanya dilempar-lempar dengan alasan begini-begitu. Loh ya, kapan selesainya? Kita hanya minta sebuah solusi atau win-win solution," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Pemerintah lewat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan DPR RI sepakat untuk menghapus tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
"Dengan demikian ke depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo, Senin (20/1), berdasarkan risalah rapat. (dhf/wis)