Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Keadilan Sejahtera (
PKS) meminta aparat hukum ikut mengawasi proses pemilihan
Wakil Gubernur Jakarta di DPRD DKI. Kursi wakil gubernur DKI akan diperebutkan oleh kader PKS Nurmansyah Lubis dan kader Gerindra Ahmad Riza Patria.
"Termasuk juga aparat hukum ikut mengawasi. KPK silahkan mengawasi. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang mencederai proses demokrasi yang berjalan di DPRD. Apalagi dengan cara melawan hukum,"kata Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Mohammad Arifin, di Kantor DPW PKS DKI Jakarta, Selasa (21/1).
Menurut dia, pengawasan dalam sebuah proses politik adalah hal yang penting untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti politik uang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PKS, kata dia, ingin proses demokrasi di DPRD DKI dalam pemilihan Wagub berjalan secara fair.
"Kita berharap, semua elemen masyarakat DKI Jakarta, teman-teman media, dan juga semua kalangan untuk mendukung agar proses berjalan cepat dan segera DKI Jakarta memiliki wakil gubernur," kata dia.
Kursi Wagub DKI masih kosong selepas Sandiaga Uno mundur dari posisi tersebut pada Agustus dua tahun silam. Sandi mundur sebagai Wagub DKI karena maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pilpres 2019.
Sejak itu kursi Wagub DKI masih tak terisi. Namun kemarin Gubernur DKI Anies Baswedan telah resmi menerima nama Nurmansyah Lubis dari PKS dan Ahmad Riza Patria dari Gerindra calon Wagub DKI Jakarta.
Setelah menerima dua nama itu Anies akan segera menyerahkan ke DPRD DKI. Selanjutnya, DPRD akan membentuk panita pemilihan dan melaksanakan pemilihan Calon Wakil Gubernur dalam forum rapat paripurna.
[Gambas:Video CNN]Mekanisme pemilihan Wagub DKI dilakukan menggunakan mekanisme pemungutan suara.
Anies sendiri telah memastikan segera mengirim dua nama tersebut ke DPRD DKI Jakarta. Hal serupa disebut Anies juga dilakukan secepatnya saat pengumuman dua nama Cawagub dari partai pengusung pada tahun lalu.
"Tahun lalu, 22 Februari 2019, kami terima surat hari itu juga teruskan kepada dewan sehingga dewan langsung terima surat tanpa jeda. Ini pun sama, selebihnya ada pada kewenangan di DPRD untuk memproses," kata Anies.
(yoa/wis)