Calon Hakim Ad Hoc Tipikor Nilai Putusan Syafruddin Tak Wajar

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jan 2020 00:40 WIB
Calon hakim ad hoc tipikor Ansori menilai putusan bebas Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasasi MA tak wajar.
Calon Hakim ad hoc tipikor Ansori menyebut ada yang tidak wajar dari putusan bebas Syafruddin Arsyad Temenggung. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Calon hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA), Ansori, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tidak wajar.

"Kalau kajian secara akademis memang ada sesuatu yang tidak wajar di situ," kata Ansori saat menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaedi Mahesa dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/1).

Dia menerangkan, ketidakwajaran itu terlihat lantaran tiga hakim yang menangani kasus tersebut menganggap dakwaan jaksa terhadap Syafruddin terbukti. Namun, dua hakim lainnya menyatakan bahwa perbuatan Syafruddin masuk ke ranah perdata atau administrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sudah jelas-jelas itu unsur tipikornya ada, tapi seakan-akan ditepis dengan ranah administrasi, ranah perdata. Ini saya pikir kurang proporsional," tutur Ansori.

Namun, saat ditanya Desmond terkait langkah konkret yang akan ia ambil bila kelak berhadapan dengan situasi serupa setelah menjabat hakim ad hoc Tipikor, Ansori tidak bisa menjelasakan secara lugas. Dia juga tidak bisa memastikan kelak dirinya tidak akan membebaskan terdakwa kasus korupsi.

[Gambas:Video CNN]
"Ya, kalau ada kasus serupa, tentu saya akan memutuskan perkara dengan penuh integritas," ujar Ansori.

Komisi III DPR tengah menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada pada 21-22 Januari 2020.

Terdapat enam nama calon hakim agung, dua nama calon hakim ad hoc tipikor, dan dua nama hakim ad hoc hubungan industrial yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan ini.

Diketahui, Syafruddin diputus bebas dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara majelis hakim. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI bahwa Syafruddin bersalah.

Sementara, Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata, sedangkan Hakim Anggota M. Askin menyatakan perbuatan Syafruddin masuk ranah hukum administrasi.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut ketua majelis hakim mestinya menambah anggota majelis saat dissenting opinion semacam itu terjadi. Tujuannya, putusan yang dihasilkan lebih adil.

(mts/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER