"Kalau kajian secara akademis memang ada sesuatu yang tidak wajar di situ," kata Ansori saat menjawab pertanyaan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaedi Mahesa dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (21/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat ditanya Desmond terkait langkah konkret yang akan ia ambil bila kelak berhadapan dengan situasi serupa setelah menjabat hakim ad hoc Tipikor, Ansori tidak bisa menjelasakan secara lugas. Dia juga tidak bisa memastikan kelak dirinya tidak akan membebaskan terdakwa kasus korupsi.
"Ya, kalau ada kasus serupa, tentu saya akan memutuskan perkara dengan penuh integritas," ujar Ansori.
Komisi III DPR tengah menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung dan hakim ad hoc pada pada 21-22 Januari 2020.
Terdapat enam nama calon hakim agung, dua nama calon hakim ad hoc tipikor, dan dua nama hakim ad hoc hubungan industrial yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan ini.
Diketahui, Syafruddin diputus bebas dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Ada perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara majelis hakim. Hakim Ketua Salman Luthan menyatakan sependapat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI bahwa Syafruddin bersalah.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyebut ketua majelis hakim mestinya menambah anggota majelis saat dissenting opinion semacam itu terjadi. Tujuannya, putusan yang dihasilkan lebih adil.
(mts/arh)