"Penyidik kembali mendalami pengetahuan saksi terkait dengan pengajuan proposal dana hibah melalui Kemenpora ke KONI," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri kepada awak media di Kantornya, Jakarta, Selasa (21/1).
Pada pemeriksaan hari ini, Tono diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Menpora, Imam Nahrawi. Ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media, ia bungkam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penerimaan uang pertama terjadi pada 2014-2018. Saat itu Imam melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, diduga menerima Rp14,7 miliar. Berikutnya, pada 2016-2018, Imam diduga meminta uang senilai Rp11,8 miliar.
Sumber penerimaan di antaranya dari pengurusan proposal hibah yang diajukan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke Kemenpora tahun anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan.
Atas perbuatannya, Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Dalam perkara ini pula, penyidik KPK telah menyelesaikan penyidikan terhadap Ulum. Lembaga antirasuah tersebut telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke penuntut umum pada Rabu (8/1). (ryn/fea)