NasDem Telisik Konflik Kepentingan Yasonna di Kasus Harun

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jan 2020 21:52 WIB
NasDem menduga Yasonna Laoly ada konflik kepentingan sebagai Menkumham dan kader PDIP, sehingga ada kejanggalan ihwal kabar keberadaan Harun Masiku.
Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem menduga Menkumham Yasonna Laoly mengalami konflik kepentingan terkait kasus Harun Masiku (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari menilai Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berpotensi mengalami konflik kepentingan terkait kasus dugaan suap yang menjerat politikus PDIP Harun Masiku.

"Memang saya melihat ada konflik kepentingan yang semestinya harus dijaga untuk mendukung penegakan hukum yang berjalan. Kenapa ada konflik kepentingan karena terkait tugas dan kewenangan Kumham khususnya di keimigrasian," ujar Taufik di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).

KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan suap komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan Harun. Keberadaan Harun sempat tak diketahui karena disebut berada di Singapura saat Operasi Tangkap Tangan (OTT).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu kehadiran Yasonna dalam konferensi pers tim hukum DPP PDIP terkait OTT KPK juga sempat disoroti. Yasonna yang notabene orang nomor satu di Kemenkumham itu diduga turut melatarbelakangi terjadinya simpang siur informasi keberadaan Harun, rekannya sesama kader PDIP.

Taufik menuturkan, Yasonna mestinya dapat menempatkan diri dalam kasus tersebut. Ia meminta agar pihak imigrasi Kemenkumham dapat mengusut lebih lanjut kembalinya Harun ke Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
Hal ini terkait keterangan berbeda dari Ditjen Imigrasi yang sebelumnya mengatakan Harun melintas ke Singapura pada 6 Januari 2020. Sementara terakhir pihak imigrasi mengklarifikasi bahwa Harun telah kembali pada 7 Januari lalu.

"Itu juga harus ditelusuri, harus diusut apakah memang ada kesengajaan atau kah ada kesalahan sistem atau persoalan administrasi. Bagaimana pun tidak bisa dibiarkan, harus diusut tuntas mengenai keterangan imigrasi yang berubah," katanya.

Dalam perkara ini KPK menetapkan Harun Masiku bersama tiga orang lain sebagai tersangka. Ketiga orang itu ialah komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful dari pihak swasta dalam hal ini anggota PDIP.

Penetapan tersangka itu buah dari operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah. Hanya saja, tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.
(psp/bmw)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER