Dokter China Ilegal di Tanjung Priok Pasang Tarif Rp10 Juta

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jan 2020 14:34 WIB
Dokter asal China masuk ke Indonesia bermoal visa wisata praktik ilegal di Tanjung Priok meski tak bisa bahasa Indonesia.
Selama 9 bulan dokter asal China praktik ilegal di Tanjung Priok meski tak bisa bahasa Indonesia. (Foto: Istockphoto/BrianAJackson)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polda Metro Jaya meringkus seorang warga negara China berinisial LS lantaran melakukan praktik kedokteran secara ilegal di Klinik Cahaya Mentari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, selain LS, polisi juga meringkus pemilik klinik tersebut berinisial A.

"Pada bulan Juli 2019, ada info klinik di Jakarta Utara, pemiliknya A membuka praktik tapi dokternya WNA yang enggak bisa bahasa Indonesia," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena tidak bisa berbahasa Indonesia, selama menjalankan praktik sebagai dokter, LS selalu menggunakan jasa penerjemah bahasa untuk berkomunikasi dengan pasien.

LS diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata selama tiga bulan. Namun, berdasarkan pengakuan LS, yang bersangkutan telah berada di Indonesia selama sembilan bulan.

Yusri menuturkan LS memang berprofesi sebagai dokter tapi tidak memiliki izin praktik. Tak hanya itu, dia diketahui juga memberikan obat-obatan asal China yang belum memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

Dari keterangan tersangka, klinik tersebut menawarkan jasa pengobatan penyakit sinus tanpa melalui prosedur operasi. Sekali pengobatan, LS mematok tarif sebesar Rp10 juta.

"Dia (dokter LS) menjanjikan enggak perlu operasi tapi ada satu obat dimasukkan ke hidung dan bisa menyembuhkan tanpa operasi," ujar Yusri.

Untuk klinik, kata Yusri, memang memiliki izin untuk melakukan praktik pengobatan. Namun, pemilik klinik turut dijadikan tersangka karena mengizinkan LS melakukan praktik kedokteran tanpa izin di klinik itu.

[Gambas:Video CNN]
"Hubungannya pemilik sama dokter masih kita dalami, ada penghubungnya (antara mereka berdua), saat ini masih kita cari tahu," ucap Yusri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 dan atau Pasal 75 Ayat 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 76 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 201 Juncto Pasal 197, 198, 108 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (dis/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER