Jakarta, CNN Indonesia -- Aktivis di Lembaga Bantuan Hukum (
LBH) Palangkaraya Aryo Nugroho membantah jurnalis asal Amerika Serikat, Philip Jacobson, yang ditahan di Palangkaraya, menyalahgunakan izin tinggal maupun melakukan kegiatan
jurnalistik.
"Kami lihatnya sih bahwa visanya memang visa kunjungan. Terus persoalannya bisa kita baca di pasal 38 UU Keimigrasian, jadi visa kunjungan itu item-nya yang bisa dilakukan adalah salah satunya untuk kegiatan jurnalistik, apa yang salah?" ujarnya, kepada
CNNIndonesia.com, Kamis (23/1).
Lebih lanjut, Aryo mengatakan kedatangan editor Mongabay ke Palangkaraya itu hanya sekadar untuk mengunjungi rekannya yang merupakan Kontributor Mongabay. Selama di Palangkaraya, kata dia, tak ada satupun yang bisa membuktikan bahwa Philip sedang memproduksi berita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski tak melakukan kerja Jurnalistik, Aryo pun menilai tak ada salahnya bila Philip melakukan kerja Jurnalistik menggunakan visa tersebut.
"Artinya kalau hari ini pihak imigrasi bilang Philip datang ke DPRD, Philip terlihat lagi wawancara dan melakukan penulisan, pertanyaannya adalah apakah itu bisa dikatakan jurnalistik? Bisa dan itu bisa dilakukan oleh semua orang," kata dia.
[Gambas:Video CNN]Selain itu, Aryo menyayangkan pihak imigrasi yang menahan Philip tanpa dasar hukum yang jelas. Tak hanya itu, ia juga memandang Philip mendapatkan perlakuan berbeda dari Imigrasi.
Ia mencontohkan pada bulan September 2019, terdapat wartawan asing segera dideportasi bila menyalahi aturan izin tinggal. Sementara, proses penahanan Philip saat ini sangat berlarut-larut.
"Karena pada tahun lalu di bulan September, wartawan asing dia
cepet dideportasi dalam kurun waktu seminggu. Ini Philip dari 17 Desember ditahan visanya dan paspornya oleh imigrasi," kata dia.
Diketahui, Pasal 38 UU Keimigrasian menyebut visa kunjungan diberikan kepada orang asing yang akan melakukan perjalanan ke Indonesia dalam rangka kunjungan tugas pemerintahan, pendidikan, sosial budaya, pariwisata, bisnis, keluarga, jurnalistik, atau singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
Terkait kegiatan jurnalistik, dalam penjelasan pasal itu, ada syarat mendapat izin dari instansi yang berwenang.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan UU Keimigrasian, kewenangan pemberian itu ada di tangan Menteri atau perwakilan RI.
Mengutip situs
KBRI di Washington, AS, syarat dalam aplikasi visa untuk jurnalis berbeda dari visa kunjungan biasa. Misalnya, harus menuliskan tujuan kunjungan jurnalistik, tempat dan narasumber yang akan dikunjungi, hingga profil perusahaan medianya.
(rzr/arh)