KPK Digugat, MAKI Tuntut 2 Tersangka Baru Kasus Harun Masiku

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jan 2020 17:21 WIB
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyatakan setidaknya ada dua orang yang pantas ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus PAW Harun Masiku.
Koordinator MKI Boyamin Saiman menyatakan setidaknya ada dua orang yang pantas ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus PAW Harun Masiku.. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan gugatan praperadilan terhadap pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK lantaran hingga saat ini belum menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PAW yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Praperadilan didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah diterima PN Jaksel  dengan nomor No. 08/Pid.Prap/2020/PN. JKT. SEL.

"Betul (Mendaftarkan gugatan) hari ini, Kamis (23/1) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jam 11.00," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulis dan dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut MAKI terdapat dua orang lain yang seharusnya berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Boyamin enggan menyebutkan nama kedua sosok tersebut. Dia berkata dua nama itu hanya akan disebut di dalam praperadilan.

"Kode etik azas praduga tidak bersalah," tambah dia.

Ia menambahkan KPK digugat karena tidak menjalankan semua tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka lain.

Menurut MAKI, sikap KPK tersebut nyata karena tidak pernah memanggil dan memeriksa seseorang sebagai saksi.

"Padahal terdapat bukti termasuk saksi Saeful Bahri telah menyebut uang suap berasal dari seseorang tersebut," ujar dia.

MAKI juga menyebut KPK tidak menetapkan tersangka baru atas seseorang lainnya dengan alasan kekebalan profesi, padahal KPK pernah menetapkan tersangka dari profesi advokat yaitu Federich Yunadi dan Lucas;

"Bahwa KPK semakin nyata tidak menjalankan tugas dan kewajibannya untuk mengembangkan dan melanjutkan penyidikan dengan menetapkan tersangka baru yaitu dalam bentuk gagal dan batalnya penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik," ujar Boyamin.

Sementara itu, terhadap Dewan Pengawas KPK yang berstatus turut tergugat, MAKI menyebut lembaga itu diduga membiarkan KPK tidak mengembangkan penyidikan penetapan tersangka baru atau diduga tidak memberi izin penggeledahan di kantor pusat sebuah partai politik.

[Gambas:Video CNN]
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful.

Penetapan tersangka itu buah operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah pada 8 Januari lalu. Meski begitu tim penindakan KPK tidak berhasil menangkap Harun.

Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota legislatif menggantikan kader lain dari PDIP, Nazarudin Kiemas, yang meninggal dunia. (wis/mjo/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER