Tito menyebut larangan itu dibuat guna mencegah praktik 'cawe-cawe' oleh calon petahana.
"Kenapa? Untuk menjaga netralitas, jangan sampai menjelang pilkada menjadi pergantian ke orang-orang yang nanti pro incumbent," kata Tito dalam jumpa pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (23/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito menyebut larangan itu tidak berlaku jika mutasi dilakukan karena ada pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak daoat menjalankan tugasnya. Namun mutasi tetap harus melalui persetujuan Kemendagri.
[Gambas:Video CNN]
Selain larangan mutasi, Tito juga melarang kepala daerah mengganti ASN yang ditugaskan membantu kesekretariatan penyelenggara pemilu daerah. Mantan Kapolri itu tidak ingin kepala daerah mengganggu kinerja penyelenggara pemilu.
"Ini untuk menjaga teman-teman penyelenggara pemilu di daerah, terutama kesekretariatannya yang jantungnya organisasi itu tidak terganggu," ucap Tito.
"Perkiraan kami 224 daerah punya potensi petahana maju lagi, maka di situ titik penting soal netralitas ASN. Koordinasi kami dengan Mendagri direspons, nanti Kemendagri akan mengeluarkan surat edaran agar tidak terjadi pelanggaran soal netralitas ASN," kata Abhan usai bertemu Tito di Kantor Kemendagri, Jakarta, Jumat (17/1).
Diketahui Pilkada Serentak tahun 2020 akan diselenggarakan pada 23 September. Kemendagri mencatat ada 105.396.460 orang penduduk yang berpotensi menjadi pemilih dalam helatan itu.
Gelaran ini akan menjadi pilkada serentak terbesar dalam sejarah Indonesia karena diikuti oleh 270 daerah yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota. Pilkada tersebut juga akan menjadi yang terakhir karena pilkada berikutnya akan diserentakkan dengan pileg dan pilpres pada 2024. (dhf/osc)