Dewan Pengawas Evaluasi Pimpinan KPK soal Harun Masiku

CNN Indonesia
Kamis, 23 Jan 2020 20:22 WIB
Dewan Pengawas KPK menyatakan bakal mengevaluasi pimpinan KPK terkait polemik keberadaan tersangka Harun Masiku.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris menyatakan bakal mengevaluasi pimpinan KPK terkait polemik kepulangan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.

Menurut Syamsuddin, evaluasi ini merupakan bagian dari tugas pengawasan sebagai Dewas.

"Tugas Dewas adalah mengawasi tugas dan kewenangan KPK dalam semua hal, termasuk evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK," ujar Syamsuddin di Gedung Sequis Center, Jakarta, Kamis (23/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kendati demikian, Syamsuddin menegaskan bahwa evaluasi itu tak dilakukan secara kasuistik melainkan keseluruhan. Sebab, sesuai prosedur butuh sejumlah tahapan jika memang ada pimpinan KPK yang terbukti melanggar aturan.

"Poin saya tentu kita evaluasi semua itu. Cuma tidak kasuistik, kecuali yang bersifat etik karena kalau etik tentu kasuistik. Tapi kalau kinerja secara umum, penyimpangan, dan sebagainya, ada waktunya," katanya.

Pihak Dewas sendiri, lanjut Syamsuddin, tengah menyusun Standard Operating Procedure (SOP) terkait pengawasan berkala setiap tiga bulan sekali terhadap kinerja pimpinan KPK. Pengawasan ini merupakan bagian dari tugas Dewas yang telah disepakati sejak awal dilantik.

"Jadi ada mekanisme pengawasan berkala beserta evaluasi kinerja secara berkala yang disepakati Dewas dengan pimpinan KPK secara tiga bulanan," ucap Syamsuddin.

Dewan Pengawas Evaluasi Pimpinan KPK Soal Kasus Harun MasikuHarun Masiku. (Diolah dari KPU RI)


Harun sempat disebut pihak imigrasi tengah di Singapura bersamaan dengan tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada 6 Januari lalu.

Namun informasi kemudian simpang siur ketika istri Harun menyebut suaminya telah kembali sejak 7 Januari lalu. Pihak imigrasi pun mengklarifikasi dan membenarkan keterangan tersebut.

Harun Masiku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Saat penangkapan Wahyu pada 8 Januari 2020, Harun disebut tengah berada di luar negeri.

Namun terdapat perbedaan pendapat terkait keberadaan Harun. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan Harun meninggalkan Indonesia pada pekan pertama Januari. Temuan Tempo menyebutkan Harun sudah berada di Indonesia pada 7 Januari 2019, sehari setelah dirinya terbang ke Singapura.

Temuan itu dikonfirmasi kemudian oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny Sompie. Pada Rabu (22/1), Sompie mengakui bahwa Harun telah berada di Indonesia sejak 7 Januari 2020.

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan Yasonna ke KPK atas dugaan merintangi penyidikan dalam kasus korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024. 


[Gambas:Video CNN] (psp/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER